Dianggap Terlalu Tua dan Tak Nikmati Hasil Korupsi

Selasa, 31 Agustus 2010 – 03:30 WIB

JAKARTA - Senin (30/8) kemarin adalah batas akhir bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ismeth Abdullah untuk mengajukan bandingJPU memutuskan untuk menerima putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan Ismeth Abdullah bersalah karena korupsi dan menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

JPU KPK, Rudi Margono, kepada JPNN, Senin (30/8) petang, mengatakan bahwa KPK memutuskan untuk tidak mengajukan bandung atas vonis untuk Ismeth

BACA JUGA: Pemudik Bermotor Naik 14 Persen

"Kita putuskan nggak banding," ujar Rudi Margono, koordinator tim JPU KPK yang menuntut Ismeth karena perkara korupsi pengadaan damkar di Otorita Batam Tahun 2004-2005.

Rudi menjelaskan, ada beberapa pertimbangan sehingga JPU tidak mengajukan banding
Pertama, karena putusan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta itu dianggap KPK sudah sesuai dengan rasa keadilan, meski sebelumnya JPU mengajukan tuntudan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan

BACA JUGA: Soal TPI, Patrialis Tegaskan Keabsahan SK Anak Buah

"Kami anggap putusan itu sudah sesuai rasa keadilan," ucap Rudi.

Pertimbangan kedua, karena faktor usia Ismeth sehingga JPU KPK merasa tak perlu mengajukan banding
"Karena terdakwa (Ismeth) sudah sepuh," ucap Rudi

BACA JUGA: Golkar Isyaratkan Dukung Interpelasi soal Malaysia

Sedangkan pertimbangan ketiga, karena Ismeth tidak ikut menikmati hasil korupsi"Jadi kami memilih tidak banding," pungkasnya.

Atas keputusan JPU untuk tidak banding, pihak Ismeth Abdullah mengaku menghormati hal itu"Kami menghormati sikap JPU," ucap Tumpal Hutabarat selaku kuasa hukum ISmeth Abdullah, tadi malam.

Meski demikian Tumpal juga menegaskan, keputusan Ismeth untuk tidak banding bukan berarti secara formal menerima putusan Pengadilan Tipikor ituIsmeth, kata Tumpal, tetap tidak menerima vonis dari hakim Tipikor.

Tumpal pun mengulangi alasan alasan kubu Ismeth untuk tidak banding"JPU juga mengakui kalau Pak Ismeth tidak menikmati kickback dari kebijakan yang diduga salah ituTapi kan di persidangan dikesampingkanKalau banding dikesampingkan lagi kan malah rugi kalau banding," tandas Tumpal.

Seperti diketahui, Senin (23/8) pekan lalu Ismeth Abdullah divonis bersalah karena korupsi oleh Pengadilan TipikorMajelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba menyatakan bahwa Ismeth bersalah karena terbukti menyalahgunakan kewenangan sesuai dakwaan subsidair yang diajukan JPU KPKNamun demikian majelis juga menyatakan Ismeth tidak memperkaya diri.

Karenanya, Ismeth dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dengan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diganjar dengan hukuman dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 202.565 Jemaah Lunas BPIH


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler