Pemudik Bermotor Naik 14 Persen

Polri Dirikan 90 Pos Pengamanan dan Siapkan 9 Ribu Personel

Selasa, 31 Agustus 2010 – 03:03 WIB

JAKARTA - Pemudik yang menggunakan motor dari Jakarta tahun ini diperkirakan mencapai Rp 3,6 juta orang atau naik 14 persen dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 3,1 juta orangUntuk itu  Polda Metro Jaya mengimbau para pemudik bermotor ini ditumpangi lebih dari dua orang. 

”Larangan ini demi keselamatan pemudik juga yang melanggar akan ditilang dan keliebihan penumpang akan diturunkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar seperti dikutip Indo Pos (grup JPNN), Senin (30/8)

BACA JUGA: Soal TPI, Patrialis Tegaskan Keabsahan SK Anak Buah



Dia juga mengimbau agar pemudik menggunakan kendaraan umum dari pada memaksakan mengendarai motor
”Kami tidak melarang, tapi kalau terpaksa silakan tapi maksimal dua orang

BACA JUGA: Golkar Isyaratkan Dukung Interpelasi soal Malaysia

Pakai motor apalagi jarak jauh sangat berbahaya, selain mengancam keselamatan juga kesehatannya,” cetusnya


Selain itu, untuk melancarkan arus mudik dan arus balik nanti, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta juga menggelar Operasi Ketupat Jaya 2010 pada 3-19 September

BACA JUGA: Baru 202.565 Jemaah Lunas BPIH

”Kami menyiapkan 90 pos pengamanan yang tersebar di jalur mudik, pusat perbelanjaan, tempat wisata, terminal bus, stasiun kereta, bandara dan pelabuhan,” terangnya

Dijelaskannya lagi, untuk di terminal bus pihaknya mendirikan 10 pos pengamanan di seperti di Terminal Kalideres, Terminal Pulogadung, Terminal Kampung Rambutan dan lain-lain.

Untuk di stasiun kereta api, Polda Metro Jaya mendirikan 9 pos pengamanan, 10 pos pengamanan di bandara dan pelabuhan serta 17 pos di pusat perbelanjaan dan 44 pos pengemanan di jalur mudik.  ”Setiap pos disiagakan 15 personel yang akan berjaga 24 jam secara bergantianSeluruh personel yang diterjunkan 9 ribu orang dibantu Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP Pemprov DKISedangkan personel TNI untuk cadangan,” paparnya(ind/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham: Masa Jabatan Ketua KPK Tetap Empat Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler