Soal TPI, Patrialis Tegaskan Keabsahan SK Anak Buah

Selasa, 31 Agustus 2010 – 01:10 WIB

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar menegaskan bahwa surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum dan HAM soal sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) sudah jelasHal itu untuk menanggapi klaim dari masing-masing pihak yang berperkara, yakni kubu Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut dengan kubu Hary Tanoesudibjo melalui iklan di media cetak.

Pekan lalu, kubu Tutut memasang iklan di sebuah media nasional tentang klaim atas kepemilikan TPI

BACA JUGA: Golkar Isyaratkan Dukung Interpelasi soal Malaysia

Namun kubu Hary Tanoe juga membuat iklan serupa untuk membantah klaim kubu Tutut.
 
"Jadi jawaban Kementerian Hukum dan HAM sudah jelas
Silakan baca apa saja isinya, itulah perwakilan dari pemerintah

BACA JUGA: Baru 202.565 Jemaah Lunas BPIH

Surat ini kan sudah diberikan tugas kepada Dirjen AHU untuk menjawab, ya sudah itu saja," kata Patrialis di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/8).

Sebelumnya, Ditjen AHU selaku tergugat atas gugatan yang diajukan PT Berkah Karya Bersama (BKB) milik Hary Tanoe di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), melalui surat tertanggal 19 Agustus 2010 lalu menegaskan bahwa PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) telah memblokir akses atas akta kepemilikan PT TPI melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)
Kuasa hukum Ditjen AHU, Sjarifuddin menegaskan bahwa telah ditemukan kesalahan prosedur dalam pemblokiran PT TPI.

Ditjen AHU menganggap PT SRD-milik Hartono Tanoesudibjo yang juga kaka Hary Tanoe-sebagai pengelola Sisminbakum tidak diperkenankan melakukan pemblokiran atau pembukaan akses perusahaan lain, termasuk PT TPI tanpa adanya perintah dari pejabat berwenang di Ditjen AHU

BACA JUGA: Menkumham: Masa Jabatan Ketua KPK Tetap Empat Tahun

Dalam hal ini, pemblokiran akses atas akta PT TPI dilakukan pada 17 Maret 2005 oleh PT SRD  saat Mbak Tutut selaku pemegang saham hendak menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Namun pemblokiran kembali dibuka ketika Harry Tanoe mengajukan RUPS yang dilanjutkan pembuatan akta perusahaan pada 1 MAret 2005 di hadapan notaris Bambang WiwekoSelanjutnya, akta dari kubu Harry Tanoe itu dikuatkan dengan SK Menkumham Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005

Namun Ditjen AHU menganggap keputusan RUPS versi Hary Tanoe dan akta perusahaan baru menjadi tidak sah karena cacat prosedural pengesahanDengan demikian, SK Menkumham Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 tersebut batal demi hukum

Ditjen AHU pun mengeluarkan surat keputusan pada 8 Juni 2010, yang isinya membatalkan putusan SK Menkumham tentang pengesahan kepemilikan TPI ke BKB dan MNC selaku holding company.

Terpisah, kuasa hukum Mbak tutut, Harry Pontoh, menyatakan bahwa yang terpenting sudah jelas bahwa kliennya merupakan pemilik sah TPIMenurutnya, sudah terbukti bahwa dari surat Ditjen AHU itu pihak PT SRD selaku pihak yang diberikan akses untuk memberikan pelayanan sisminbakum telah memblokir kewenangan kliennya untuk mendaftarkan perubahan status hukum TPI

"Sementara pihak PT SRD sekaligus mendaftarkan perusahaan atas nama Berkah (BKB) sebagai pemilik baru TPIPemilik Berkah sendiri diketahui adalah saudara kandung dari seteru klien saya,” ujar Pontoh.

Soal perlunya SK Menkumham untuk mencabut SK Menkumham sebelumnya tentang kepemilikan TPI, Pontoh menganggap hal itu tidak perlu"Karena SK terdahulu itu SK Bodong karena PT SRD mempermaikan akes tersebut, jadi tidak diperlukan SK PembatalanSK Pembatalan baru diperlukan jika SK sebelumnya tidak bodong,” tegasnya.

Sementara kuasa hukum PT BKB, Hotman Paris Hutapea, melalui layanan pesan singkat menganggap bahwa keputusan tentang siapa pemilik TPI bukan didasarkan atas keputusan Ditjen AHUMenurutnya, keputusan dari Ditjen AHU itu tidak bisa digunakan kubu Tutut untuk mengklaim kepemilikan TPI"Yang berhak menentukan keabsahan akta dan kepemilikan saham bukan menteri atau dirjen, tetapi pengadilan," tandasnya.(fas/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menko Polhukam Minta DPR Revisi UU Ormas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler