jpnn.com - KEBON SIRIH - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pihaknya tetap harus menunggu keputusan presiden (keppres) tentang pengesahan pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Karenanya, pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI definitif baru bisa dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keppres.
Menurut Prasetyo, dirinya selaku pimpinan DPRD telah melaksanakan arahan menteri dalam negeri perihal pengesahan pengumuman pengangkatan Ahok dalam paripurna istimewa yang digelar hari ini. "Insya Allah selesailah. Itu urusannya Pak Presiden," ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (14/11).
BACA JUGA: Paripurna DPRD DKI Angkat Ahok Jadi Gubernur
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, hasil paripurna DPRD itu akan diserahkan ke mendagri untuk proses penerbitan keppres. Rencananya, pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI definitif pada 18 November 2014.
Namun, kata Prasetyo, keputusan akhirnya tetap ada di pemerintah pusat. "Tergantung Pak Presiden memerintahkan Kemendagrinya," ungkapnya.
BACA JUGA: Ahok: Biarkan Saja Anggota DPRD DKI Tak Gajian
Saat ini Prasetyo belum mendapat kabar apapun dari Presiden Jokowi mengenai nasib Ahok. Sebab, Jokowi dan sejumlah menteri tengah berada di Australia.
"Saya belum dapat kabar karena beliau masih di luar negeri. Nanti secepatnya lah ya," katanya.(rmo/jpnn)
BACA JUGA: Polda Pelajari Bukti dari YouTube yang Disodorkan FPI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sehari Jelang Pelantikan Ahok, Polisi Apel Bareng Tentara
Redaktur : Tim Redaksi