Dianugerahi 4 Penghargaan oleh Jaksa Agung, Kajati Lampung Dipuji ART

Jumat, 06 Januari 2023 – 22:25 WIB
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) memuji kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto yang atas prestasinya menerima empat penghargaan sekaligus dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Abdul Rachman pun menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang punya perhatian terhadap insan kejaksaan di daerah para Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2023.

BACA JUGA: Jokowi Terbitkan Perpu Ciptaker, ART: Otoritarianisme Makin Nyata

Perhatian itu diwujudkan dengan memberi penghargaan kepada para Kajati yang telah bekerja sesuai dengan program Jaksa Agung, salah satunya Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto.

"Ini adalah wujud dari keseriusan seorang Kajati Lampung yang begitu memperhatikan program nasional dari seorang Jaksa Agung," ujar senator yang beken disapa dengan inisial ART itu.

BACA JUGA: Menjaga Netralitas di Tahun Politik, Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Melakukan Ini

Di antara program Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dijalankan para Kajati adalah pembentukan rumah restorative justice, mengimplementasikan keadilan restoratif terbanyak.

"Tentunya ini akan menjadi sebuah perhatian dan sebuah percontohan bagi Kajati lainnya, sehingga ke depan para insan kejaksaan bisa lebih fokus menjalankan program nasional dari Kejaksaan Agung," ucap ART.

BACA JUGA: Aria Girinaya Bicara soal Posisi Ridwan Kamil di Partai Golkar

Anggota Komite I DPD RI itu juga mengingatkan Kajati Lampung agar lebih mengedepankan hati nurani dalam hal penegakan hukum.

Contohnya pada kasus-kasus pidana umum dan pidana khusus, penanganannya harus lebih arif dan bijak, serta mengutamakan kepentingan umum.

"Dalam hal penegakan hukum tidak semestinya selalu memenjarakan orang. Contohnya, terkait temuan kerugian negara, jika sudah ada pengembalian, itu juga bentuk nyata dalam penegakan hukum," ujar Abdul Rachman Thaha.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler