Pemda Diberi Keleluasaan Tetapkan Tunjangan PNS

Selasa, 25 Oktober 2011 – 19:19 WIB

JAKARTA--Pemerintah daerah diberi keleluasaan dalam menetapkan besaran tunjangan kinerja pegawaiKebijakan ini ditempuh karena belum adanya regulasi yang mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja.

"Sampai sekarang belum ada regulasi yang mengatur tentang tunjangan kinerja

BACA JUGA: Regenerasi Kepemimpinan Nasional Macet

Karena itu pusat memberikan kebebasan pada daerah untuk menetapkan tunjangan kepada PNS di wilayahnya masing-masing," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Selasa (25/10).

Meski diberikan kebebasan, penetapan besaran tunjangannya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
Artinya, bila PAD tinggi, tunjangan yang diterima PNS juga besar.

"Jangan salah mengartikan kebebasan

BACA JUGA: Tawaran Pensiun Dini Dicueki PNS Berijazah SMA

Kalau keuangannya pas-pasan, pemda jangan memaksakan diri sehingga mengorbankan pembangunan hanya untuk bayar PNS saja
Prinsipnya, tunjangan kinerja diberi kalau daerah punya kelebihan dana," tegasnya.

Program reformasi birokrasi di daerah memang belum berjalan

BACA JUGA: Cirus Sinaga Pastikan Banding

Reformasi birokrasi di daerah baru pada tahap sosialisasi sajaPemerintah (Kementerian PAN&RB) menargetkan reformasi di daerah sudah dilakukan mulai 2012Saat ini, reformasi birokrasi masih difokuskan ke instansi pusatBila reformasi birokrasi di pusat ditargetkan tuntas 2012, di daerah lebih lama lagi (hingga 2025)Ini karena banyaknya daerah yang akan digodok (524 daerah).

"Reformasi di daerah memang belum jalan, tapi ada daerah yang sudah memberlakukan pemberian tunjangan pada PNS atas prestasinyaKalau yang begini tidak bisa kita larangAsalkan dananya murni dana PAD dan bukan dibebankan ke APBN," pungkasnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK: APBD Banyak Disimpan di Rekening Pribadi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler