JAKARTA--Pemerintah daerah diberi keleluasaan dalam menetapkan besaran tunjangan kinerja pegawaiKebijakan ini ditempuh karena belum adanya regulasi yang mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja.
"Sampai sekarang belum ada regulasi yang mengatur tentang tunjangan kinerja
BACA JUGA: Regenerasi Kepemimpinan Nasional Macet
Karena itu pusat memberikan kebebasan pada daerah untuk menetapkan tunjangan kepada PNS di wilayahnya masing-masing," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Selasa (25/10).Meski diberikan kebebasan, penetapan besaran tunjangannya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
"Jangan salah mengartikan kebebasan
BACA JUGA: Tawaran Pensiun Dini Dicueki PNS Berijazah SMA
Kalau keuangannya pas-pasan, pemda jangan memaksakan diri sehingga mengorbankan pembangunan hanya untuk bayar PNS sajaProgram reformasi birokrasi di daerah memang belum berjalan
BACA JUGA: Cirus Sinaga Pastikan Banding
Reformasi birokrasi di daerah baru pada tahap sosialisasi sajaPemerintah (Kementerian PAN&RB) menargetkan reformasi di daerah sudah dilakukan mulai 2012Saat ini, reformasi birokrasi masih difokuskan ke instansi pusatBila reformasi birokrasi di pusat ditargetkan tuntas 2012, di daerah lebih lama lagi (hingga 2025)Ini karena banyaknya daerah yang akan digodok (524 daerah)."Reformasi di daerah memang belum jalan, tapi ada daerah yang sudah memberlakukan pemberian tunjangan pada PNS atas prestasinyaKalau yang begini tidak bisa kita larangAsalkan dananya murni dana PAD dan bukan dibebankan ke APBN," pungkasnya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK: APBD Banyak Disimpan di Rekening Pribadi
Redaktur : Tim Redaksi