jpnn.com - BANYUASIN – Dua pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa.
Masing-masing, Beno Andriansyah (28), warga Jl Hayam Wuruk, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, dan Rusli (37), warga Dusun Semuntul, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin.
Tersangka Beno ditangkap Sabtu (17/1) sekitar pukul 02.15 wib, dengan barang bukti 7 paket sabu yang dibungkus plastik, 10 handphone berbagai merek, satu timbangan, pireks, satu jarum dan uang yang diduga hasil transaksi sebesar Rp1.086.000. Sedangkan tersangka Rusli (37), dicokok paginya, sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Rocky H Marpaung, didampingi Panit Reskrim, Ipda Sugeng, menerangkan rumah Beno dalam keadaan digembok saat akan digerebek.
BACA JUGA: Suami-istri Kompak Hajar Tetangga, Ditahan
Polisi pun terpaksa menyamar, membeli air galon di rumah tersangka. “Begitu gembok dibuka tersangka, langsung kami tangkap. Sempat diborgol, tapi lepas. Untung anggota kami sigap,” bebernya.
Dari nyanyian tersangka Beno, baru dikembangkan dengan meringkus tersangka Rusli.
“Kita sudah amankan keduanya di mapolsek, beserta barang buktinya. Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Rocky. (qda/air/ce1)
BACA JUGA: Gara-gara Rokok, Kawan Sendiri Ditusuk
BACA JUGA: Tim Antibandit Ringkus Garong Bertopeng
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawanan Mutilasi Sapi Beraksi Lagi
Redaktur : Tim Redaksi