Tim Antibandit Ringkus Garong Bertopeng

Sabtu, 17 Januari 2015 – 09:09 WIB

jpnn.com - MUARA ENIM – Tim Kepolisian Antibandit (Tekab) Polres Muara Enim dan Polsek Rambang Lubai, kemarin (16/1), meringkus dua pelaku curas yang beraksi awal tahun baru 2015.

Kedua tersangka yang diringkus yakni Erpan Yuharsa alias Erpan (17), dan Angga Saputra (19), warga Village IV, Desa Karang Sari, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
    
Kapolsek Rambang Lubai, AKP Jauhari melalui Kanit Reskrim, Ipda Rusli SH mengatakan, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Rambang Lubai.

BACA JUGA: Kawanan Mutilasi Sapi Beraksi Lagi

“Barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa parang sepanjang 70 cm, baju kaus warna biru, dan celana jin warna biru yang dibeli dari uang penjualan barang hasil kejahatannya,” jelasnya.
         
Rusli menerangkan, penangkapan terhadap kedua tersangka menindaklanjuti laporan polisi bernomor LP/B-01/I/Sumsel/Res M Enim/Sek R Lubai, tertanggal 1 Januari 2015. Korbannya, bidan desa Ika Fitriani (23) dan Surani alias Rani (21), beralamat Desa Karang Mulya, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
    
Saat itu, Ika membonceng Rani mengendarai sepeda motor, melintas di jalan Desa Karang Agung, samping PTPN VII Beringin. Tiba-tiba muncul kedua tersangka dari semak-semak, tersangka Erpan menarik tangan kiri Ika hingga sepeda motornya oleng dan terjatuh.

“Kedua korban tertimpa sepeda motor, tersangka Erpan menodongkan parangnya ke leher korban Rani,” terang Rusli.
    
Tersangka Erpan yang menutup wajahnya pakai baju layaknya topeng, merampas uang dan handphone (hp). Sementara tersangka Angga yang juga membawa sajam jenis pisau, bertugas merampas sepeda motor yang dikemudikan Ika.

BACA JUGA: Maling Tak Berbaju Sekap Perempuan di Kamar Mandi

“Setelah merampas barang-barang milik korban, kedua tersangka kabur ke arah jalan lintas Prabumulih-Baturaja. Korban kemudian membuat laporan polisi di Polsek Rambang Lubai,” jelas Rusli.
    
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Eryadi Yuswanto SH MH menambahkan, Tekab Polres Banyuasin sifatnya mem-back up laporan polisi yang ada di polsek-polsek.

“Jika berhasil ditangkap, penanganan perkaranya ditangani oleh polsek tempat korban membuat laporan polisi. Tekab ini gabungan dari Polres Muara Enim, polsek-polsek jajaran, dan Satuan Brimob Polda Sumsel,” jelasnya. (bis/air/ce5)

BACA JUGA: Diperkosa Setelah Dicekoki Miras, Siswi SMP Hamil 3 Bulan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang KPK tak Datang, Duit Rp225 Juta Melayang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler