jpnn.com, CIREBON - Penyidikan terhadap kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi di tahun 2016 silam oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan segera selesai.
Pemeriksaan terhadap para saksi dan juga tersangka Pegi Setiawan alias Perong diperkirakan akan rampung pekan depan. Berkas kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
BACA JUGA: 68 Saksi Telah Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan serangkaian pemeriksaan. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.
“Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya dalam minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke jaksa penuntut umum,” kata Jules di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (11/6).
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Periksa Psikologis Pegi Setiawan, untuk Apa?
Ia menuturkan, dalam penanganan kasus pembunuhan ini, Ditreskrimum diawasi oleh pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
Selain itu, Bareskrim Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri atau Itwasum juga melakukan asistensi terhadap Ditreskrimum Polda Jabar.
BACA JUGA: Otto Hasibuan Sebut Peradi Bakal Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK
“Minggu kemarin kami mendapat asistensi dari Bareskrim Polri dan Itwasum Polri dengan tujuan mengasistensi proses penyidikan agar berjalan secara prosedural profesional dan proposionalitas, kegiatan tim Mabes Polri ke Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota adalah merupakan bagian dari penanganan kasus Eki Vina,” terangnya.
Jules menambahkan, hingga saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pihaknya juga membuka dan menerima apabila ada informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli. Polda Jabar juga membuka holine 0822-1112-4007, untuk menerima informasi terkait penanganan kasus Vina dan Rizky alias Eky,” tutur Perwira Menengah Polri itu. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina