JAKARTA-Pemerintah membentuk badan nonpemerintahan, Forest Trust FundBadan ini akan mengelola dana-dana pelestarian dari negara-negara lembaga donor
BACA JUGA: Keuntungan Besar, Kewajiban Ringan
Kementerian Kehutanan membentuk badan tersebut agar mendapat kepercayaan dari negara-negara lembaga donor yang ingin menghibahkan dananya“Badan layanan usaha (BLU) untuk Gerhan di bawah Kemenhut atau Climate Change Forest Fund di bawah Bappenas dinilai masih buruk dalam hal pelayanan dan penyalurannya lantaran dikelola sepenuhnya oleh pemerintah," katanya.
Pembentukan badan tersebut, lanjutnya, telah diatur dalam pasal 35 ayat (2) UU No 41/1999, yang menyebutkan, para pemegang izin usaha kehutanan harus menyediakan dana investasi untuk kegiatan pelestarian hutan.
“Selama ini Indonesia belum punya lembaga perwalian independen karena pemerintah masih terlena dengan dana reboisasi yang pengelolaannya berada di bawah Kementerian Keuangan,” tambahnya. Sedangkan dana reboisasi bukan termasuk dana perwalian atau trust fund karena langsung masuk ke APBN dan bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) para pemegang izin konsesi.
Bahkan dalam implementasinya, dana reboisasi tersebut justru tidak digunakan untuk kegiatan penghijauan karena masuk ke sektor nonkehutanan
BACA JUGA: Kemampuan Dana Pemerintah Hanya 31 Persen
BACA JUGA: Ekspor Gas untuk Jaga Persahabatan
Untuk pengawasan, akan dibentuk suatu Dewan Pengawas atau Board of Trustee yang terdiri dari pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan perusahaan dan lembaga pendonor, serta masyarakat madani. “Konsep lembaga independen ini mengadopsi dari negara Kostarika yang sudah memiliki satu lembaga bernama Fonafifo,” pungkasnya.(lev/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Disiapkan Aturan Tambang di Hutan Konservasi
Redaktur : Soetomo Samsu