JAKARTA-Potensi tambang panas bumi (geothermal) sangat besarHal ini mendorong pemerintah menggagas aturan untuk pembukaan tambang di kawasan hutan konservasi
BACA JUGA: FKP Tingkatkan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Perdagangan
“Aturannya tentang penggunaan kawasan hutan konservasi untuk tambang geothermal, dalam bentuk Permenhut,” jelas Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, di Kemenhut, Rabu (17/3).Dalam UU No 41/1999 tentang Kehutanan, jelasnya, sebenarnya telah ada aturan pelarangan terkait segala jenis kegiatan nonkehutanan di atas kawasan hutan konservasi atau hutan lindung. Namun, pemerintah berkomitmen meningkatkan pengembangan panas bumi sebagai sumber energi nasional. Ini seiring dengan semakin bertambahnya potensi energi ramah lingkungan dari sekitar 27.000 MW menjadi 28.170 MW yang tersebar di 265 lokasi.
Untuk itu, aturan mengenai pembukaan lahan tambang panas bumi di kawasan konservasi perlu disusun, terlebih tambang geothermal tidak merusak lingkungan seperti tambang lainnya
Dijelaskan, pemanfaatan geothermal di Indonesia saat ini belum maksimal mengingat masih minimnya payung hukum yang mengatur pengelolaannya
BACA JUGA: Kenaikan TDL Tanpa Disertai Kompensasi
BACA JUGA: Tertutup Bagi Investor Asing
Sebelumnya, Kemenhut telah menerbitkan PP no 24/2010 tentang penggunaan kawasan hutan, pada 1 Februari 2010 lalu.(lev/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Asing Ikut Bangun Menara
Redaktur : Soetomo Samsu