JAKARTA-Para pengusaha perkebunan dan pertambangan dapat memberikan andil dalam pelestarian hutan, di luar kewajiban mereka sesuai undang-undang yang berlaku“Ini yang diluar kewajiban mereka
BACA JUGA: Kemampuan Dana Pemerintah Hanya 31 Persen
Maksudnya, kita minta dukungan tambang batu bara, nikel, emas, atau perkebunan sawit dan pulp and paper untuk membentuk suatu lembaga independen," kata Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, di Kemenhut, Jakarta, Rabu (17/3).Mekanismenya, kata dia, nantinya pemerintahn akan menyediakan lahan-lahan kritis, untuk ditanami oleh para pelaku usaha tersebut
Payung hukum itu mewajibkan para pelaku usaha nonkehutanan di atas hutan konversi dan hutan produksi untuk menyiapkan lahan untuk reboisasi di luar areal konsesi mereka dengan perbandingan 1 : 2
BACA JUGA: Ekspor Gas untuk Jaga Persahabatan
Bagi yang melanggar diancam sanksi pidana.Tetapi, Zulkifli menyatakan, kewajiban itu dirasa masih kurang berdampak dibanding keuntungan yang sudah didapat para pelaku usaha
BACA JUGA: Disiapkan Aturan Tambang di Hutan Konservasi
Dana itu akan dikelola untuk kegiatan reboisasi atau rehabilitasi di antara mereka sendiriPemerintah akan berada di luar kelembagaan itu dan hanya akan bertindak sebagai pengawas.Di Indonesia sebagian besar lahan kritis berada di Pulau Jawa, menyusul kemudian di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, dan RiauUpaya rehabilitasi hutan kritis memerlukan dana yang cukup besar. Agar rehabilitasi lahan kritis dapat berjalan dengan cepat dan efisien, diperlukan upaya bersama pemerintah dengan masyarakatTermasuk salah satunya melalui model pengelolaan hutan bersama masyarakat.(lev/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FKP Tingkatkan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Perdagangan
Redaktur : Soetomo Samsu