MEDAN- Banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang keluyuran di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Medan dan tempat-tempat umum lainnya pada jam kerja, mengundang kekecewaan dari Wali Kota Medan Rahudman HarahapKarenanya, Rahudman menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PNS guna mengawasi secara ketat kedisiplinan PNS di jajaran Pemko Medan
BACA JUGA: Ada 4 Titik Jalur Tengkorak Tol Tangerang - Merak
Satgas tersebut akan ditempatkan di pusat keramaian, termasuk mal dan pasar-pasar tradisional di Kota Medan
"Saya langsung memerintahkan BKD untuk membentuk Satgas PNS bersama Asisten Umum
BACA JUGA: Pejabat yang Dicopot Enggan Gugat Plt Gubernur
Kita akan mengawasi PNS yang berkeliaran pada jam kerja di mal-mal," ujar Rahudman usai melakukan sidak di beberapa ruangan di Balai Kota Medan, Jumat (9/8) pagi pukul 07.30 WIB.Rahudman sengaja berkeliling memsuki ruangan-ruangan kantor bagian dan badan yang ada di Balai Kota Medan
BACA JUGA: Stok Darah di PMI Cilegon Minim
Kedatangan PNS lebih awal itu bukan tanpa alasan, mereka masuk kantor lebih awal agar dapat menyelesaikan pekerjaannya lebih cepat dan setelah itu pergi keluar kantor untuk keluyuran di pusat-pusat perbelanjaan."Jadilah orang yang lebih bertanggungjawab dan disiplin seperti yang diingatkan SekdaTidak seperti yang tadi pagi, saya sengaja datang lebih awal pukul 07.30 WIB ke kantor dan langsung berkelilingSaya lihat ada pegawai yang sudah bekerja dan ternyata sengaja datang lebih awal agar menyelesaikan pekerjaannya dengan cepat dan pukul 10.00 WIB sudah tidak berada di kantor," ucapnya.
Kepala BKD Kota Medan Parluhutan Hasibuan menjelaskan, Satgas tersebut sudah terbentuk sesuai perintah Wali Kota MedanDia mengaku, saat itu juga langsung menggelar rapat bersama Asisten Umum untuk pembentukan tim khusus guna mengawasi kinerja dan disiplin PNS.
"Kita akan mulai tugas pekan depanTim ini tidak hanya dari BKD dan Asisten Umum, tapi lintas sektor lain seperti Inspektorat Kota Medan dan Satpol PPJadi, dalam pengawasan di lapangan nantinya akan dilakukan serentak bersama tim gabungan yang termasuk dalam Satgas PNSKita akan tindak tegas PNS yang bolos pada jam kerja," jelasnya.
Ditegaskan Luhut, tindakan tegas akan diambil BKD sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukanPenjatuhan sanksi sendiri akan diberikan dan diserahkan BKD pada pimpinan SKPD masing-masing PNS bekerja.
"Jika staf di bagian Humas, maka kita serahkan ke Kabag Humas untuk penindakanKita juga akan keluarkan rekomendasi di lapangan pada PNS yang kedapatan bolos pada jam kerja dengan menentukan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan baik ringan, sedang hingga beratSanksinya sendiri bisa berupa pemotongan uang makan, pemotongan gaji, penundaan kenaikan pangkat dan pencopotan atau penurunan jabatan satu tingkat di bawahnya," tegasnya.(adl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Nilai Jalan Rusak, Anggota DPR Anggap Sudah Mulus
Redaktur : Tim Redaksi