Dibentuk Tim Kaji Perppu Pilkada

Rabu, 09 September 2009 – 16:25 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sepakat membentuk tim teknis untuk mengkaji peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penyelenggaraan pemilu kepala daerah (Pilkada).

Sebab, pelaksanaan Pilkada merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda)Namun, sejumlah ketentuan dalam UU itu tidak lagi aktual, sehingga KPU menilai perlu adanya penyesuaian.

"Kita memang perlu mensinkronisasi seluruh regulasi di lapangan

BACA JUGA: Seluruh Anggota KPU Bau-bau Dipecat

Sehingga, kita sudah sepakat membentuk tim teknis untuk membahas persoalan Pilkada termasuk menyangkut peraturan sampai ke arah kesimpulan apakah akan mendorong untuk ada Perppu atau tidak," kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha di Jakarta, Rabu (9/9).

Dijelaskan Putu Artha, dalam UU Pemda diatur bahwa pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos
Padahal, pada pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden 2009 pemungutan dilakukan dengan memberikan tanda centang atau lebih populer dengan contreng.

Disamping itu, UU juga masih mengatur tentang penggunaan kartu pemilih, sementara pada pemilu presiden dan wakil presiden 2009, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP atau paspor yang masih berlaku.

"Jadi, perkembangan ini harus disesuaikan dan direspons dengan regulasi yang baru

BACA JUGA: Warga Yahukimo Malas Ikuti Pemilu Ulang

BACA JUGA: Ical Sangat Aman, Paloh Yakin Melampui

Memang kita tidak mungkin untuk merevisi karena harus butuh waktu yang panjang," ungkapnya.

Tapi setidaknya perlu ada regulasi yang dapat segera dikeluarkan mengingat pada tahun 2010 mendatang, jumlah daerah yang akan melangsungkan Pilkada sebanyak 200 lebih dan sebagian dari daerah itu telah memulai tahapan persiapan Pemilu pada Oktober 2009 nanti.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Persaingan Kandidat Ketum Golkar Kian Ketat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler