Sebab, pelaksanaan Pilkada merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda)Namun, sejumlah ketentuan dalam UU itu tidak lagi aktual, sehingga KPU menilai perlu adanya penyesuaian.
"Kita memang perlu mensinkronisasi seluruh regulasi di lapangan
BACA JUGA: Seluruh Anggota KPU Bau-bau Dipecat
Sehingga, kita sudah sepakat membentuk tim teknis untuk membahas persoalan Pilkada termasuk menyangkut peraturan sampai ke arah kesimpulan apakah akan mendorong untuk ada Perppu atau tidak," kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha di Jakarta, Rabu (9/9).Dijelaskan Putu Artha, dalam UU Pemda diatur bahwa pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos
Disamping itu, UU juga masih mengatur tentang penggunaan kartu pemilih, sementara pada pemilu presiden dan wakil presiden 2009, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP atau paspor yang masih berlaku.
"Jadi, perkembangan ini harus disesuaikan dan direspons dengan regulasi yang baru
BACA JUGA: Warga Yahukimo Malas Ikuti Pemilu Ulang
BACA JUGA: Ical Sangat Aman, Paloh Yakin Melampui
Memang kita tidak mungkin untuk merevisi karena harus butuh waktu yang panjang," ungkapnya.Tapi setidaknya perlu ada regulasi yang dapat segera dikeluarkan mengingat pada tahun 2010 mendatang, jumlah daerah yang akan melangsungkan Pilkada sebanyak 200 lebih dan sebagian dari daerah itu telah memulai tahapan persiapan Pemilu pada Oktober 2009 nanti.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Persaingan Kandidat Ketum Golkar Kian Ketat
Redaktur : Tim Redaksi