BACA JUGA: Bisnis Sarang Walet Masih Lesu
Untuk melawan gugatan tersebut, Bupati Kotim meminta bantuan Kejaksaan negeri (Kejari) Sampit, sebagai jaksa pengacara negara.Kajari Sampit I Gede Gandhi SH membenarkan adanya gugatan tersebut, dan pihaknya sebagai jaksa pengecara negara
BACA JUGA: 7.180 Penerima Jamkeskot Nama Bodong
“Sebagai jaksa pengacara negara, kita siap melayani dalam persidangan,” ujar Gede Gandhi.Keputusan pemecatan Dwi Sri Rahmawati Mahari tercantum dalam surat keputusan No 5 tahun 2011 tanggal 30 Juli 2011, perihal penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai calon pegawai negeri sipil
Dwi Sri disebutkan sempat masuk mengajar, kemudian disebabkan masalah keluarga diduga sempat tidak turun 100 hari lebih
BACA JUGA: Siswa Dilarang Bawa Mobil Pribadi
Karena gugatan yang diajukan CPNS tersebut bersifat perdata, maka melayaninya diserahkan kepada jaksa pengacara negaraKendati demikian, sidang perkara ini belum dimulai, lantaran dalam upaya mediasi.Langkah Bupati Kotim memecat CPNS tidak masuk kerja cukup lama itu dianggap sudah tepatAkan tetapi, Dwi Sri Rahmawati masih keberatan dengan keputusan itu, sehingga mengajukan gugatan ke pengadilan.(cah/tur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu 10 Jam, Belum Ada Kata Sepakat
Redaktur : Tim Redaksi