Pasal 33 ayat 1 UU 32/2004 menyebutkan, kepal daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan Negara, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lambat 30 hari presiden telah merehabilitasi dan mengaktifkan kembali kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatanya.
Pasal 244 UU 8/1981 berbunyi, terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terkahir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung (MA), trdakwa atau penuntut umumb dapat mengajukan permintaan kasasi kepada MA kecuali terhadap putusan bebas.
Sementara Pasal 259 UU 8/1981 menyatakan, (1) demi kepentingan umum terhadap semua putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung (MA), dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung(2) Putusan kasasi demi kepentingan umum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
"Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan karena diberlakukan secara salah pasal 244 dan 259 UU 8/1981 yang dikaitkan dengan penerapan pasal 31 UU 32/2004," kata kuasa hukum Pemohon Andi Muhammad Asrun saat sidang pemeriksaan perkara Nomor 85/PUU-IX/2011 di ruang sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/12).
Terdakwa korupsi APBD Lampung Timur Rp119 Miliar itu juga mengaku mengalami kerugian konstitusional karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak dapat memulihkan (Mengaktifkan) kedudukanya sebagai Bupati Lampung Timur meski Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang telah memvonis bebas karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi.
Dengan belum dipulihkanya kedudukan klienya sebagai Bupati Lampung Timur, Asrun menilai telah salah diterapkan ketentuan Pasal 244 dan 259 UU 8/1981 karena Jaksa tetap mengajukan Kasasi
BACA JUGA: Satu Dokter untuk 3400 Penduduk Indonesia
Padahal, upaya hukum tersebut sudah secara tegas dilarang dalam Pasal 244 tersebut.Menurutnya, sikap JPU dengan mengajuka Kasasi telah menimbulkan akibat luas terhadap banyak terdakwa yang divonis bebas, sehingga menimbulkan problematik hukum dalam lapangan praktik beracara di muka Pengadilan
Karena itu, dalam petitumnya, Satono meminta MK memberikan tafsir atas pasal dalam UU tersebut Karen dinilai bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara majelis hakim yang diketuai Ahmad Soiki dengan anggota Akil Mochtar dan Muhammad Alim meberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
BACA JUGA: Pimpinan KPK Masih Dalami Tugas
Menurut Majelis hakim Panel, meminta pemohon menjelaskan secara detail dan terperinci tentang kerugian konstitusionl yang dialami."Kerugianya karena pasal yang diujikan atau pengajuan kasasi oleh Jaksa
BACA JUGA: KPK Cari Second Opinion Kesehatan Nunun
Itu harus diperjelas, kerugian konstitusional itu karena apa," kata hakim anggota, Akil Mochtar. (kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden dan Menkeu Beda Alasan
Redaktur : Tim Redaksi