JAKARTA - Jaksa Irwan Nasution yang sebelumnya diberitakan mangkir untuk diperiksa sebagai saksi bagi Ary Muladi, diklarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, Irwan ternyata terlambat menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.
"Kita sudah dapat konfirmasi dari Irwan, ternyata suratnya (panggilan pemeriksaan) datang terlambat sampai ke dia
BACA JUGA: Polisi Buru Penyebar Video Tabrak Lari
Jadi dia (Irwan) tidak tahu," ujar Johan di KPK, Selasa (27/7).Diberitakan sebelumnya, Irwan Nasution yang dipanggil untuk diperiksa KPK pada Senin (26/7) sebagai saksi lalu sempat dikabarkan mangkir
BACA JUGA: 33 DPD SP PLN Dukung Riyo Polisikan Daryoko
Namun menurut Johan, berdasarkan penjelasan Irwan ke KPK, disebutkan bahwa jaksa yang pernah bersaksi di persidangan Anggodo Widjojo itu sedang ada tugas luar
Namun begitu Johan juga menegaskan, Irwan sudah menyatakan kesediannya untuk dipanggil KPK lagi
BACA JUGA: Mau Sweeping Harus Lapor Polisi
"Dia akan datang kalau kita panggil lagi," sambung Johan tanpa merincikan waktu panggilan pemeriksaan kedua atas Irwan.(pra/ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Ogah Jadi Saksi
Redaktur : Tim Redaksi