jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengaku geram dengan pemerintah. Dia menilai pemerintah terus menebar kebohongan dalam perekrutan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Nyatanya, hingga saat ini Perpres tentang jabatan PPPK belum ada.
Alhasil, hasil rekrutmen PPPK tahap satu pada Februari 2019 statusnya masih menggantung. Hingga saat ini sekira 50 ribu honorer K2 yang lulus belum satupun mengantongi NIP PPPK.
BACA JUGA: Jika Serius Ingin Tuntaskan Honorer K2, Syarat Pendaftaran PPPK Harus Diubah
"Sudah kami duga sejak awal, biang masalahnya ada di Perpres. Kok kambing hitamkan pemda dengan alasan tidak punya anggaran lah, lambat memasukkan usulan, dan lain sebagainya," kata Titi kepada JPNN.com, Sabtu (10/9).
Menurut Titi, daripada terus memberi harapan palsu kepada honorer K2, lebih baik pemerintah menerbitkan Keppres pengangkatan honorer K2 jadi PNS saja. Seperti yang telah dilakukan Presiden Joko Widodo untuk bidan PTT usia 35 tahun ke atas.
BACA JUGA: Terkait Revisi UU ASN, Honorer K2 Merasa Hadapi Dilema
"Sekalian saja enggak usah terbit Perpres-nya biar honorer K2 dibuatkan langsung Keppresnya untuk diangkat CPNS. Dibuat mudah sajalah, jangan dibuat rumit. Kalau diangkat PNS bisa, kenapa harus dibuat rumit diangkat PPPK," terangnya.
BACA JUGA: Terkait Revisi UU ASN, Honorer K2 Merasa Hadapi Dilema
BACA JUGA: Menteri Saja Ada Tamatan SMP, Mengapa Honorer K2 Daftar PPPK Harus S1?
"Kan katanya itu (PPPK) ,bentuk penghargaan pemerintah atas perjuangan honorer K2. Daripada lama-lama menunggu Perpres PPPK langsung saja buat Keppres CPNS untuk seluruh honorer K2," sambungnya.
Dia menambahkan, honorer K2 butuh kepastian. Bukan sekadar harapan. PNS tetap tujuan tujuan perjuangan hononer K2. Sebab, hak honorer K2 adalah PNS, bukan PPPK.
BACA JUGA: Jika Serius Ingin Tuntaskan Honorer K2, Syarat Pendaftaran PPPK Harus Diubah
"Saya anggap PPPK adalah sebuah proses, bukan tujuan akhir perjuangan PHK2I. Kami akan terus berjuang sampai ke tujuan akhir yaitu PNS," pungkas Titi Purwaningsih. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat, Honorer K2 Tidak Bisa Daftar PPPK di Daerah Lain
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad