jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer K2 harus punya ijazah S1 dan sertifikat pendidik untuk bisa mendaftar seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada Oktober mendatang.
Ketua Umum Aliansi K2 Indonesia (AK2I) Edy Kurniadi alias Bhimma menilai syarat tersebut memberatkan honorer K2, yang banyak di antaranya belum sarjana dan belum punya sertifikat pendidik.
BACA JUGA: Terkait Revisi UU ASN, Honorer K2 Merasa Hadapi Dilema
Bhimma mengatakan, aturan persyaratan mendaftar PPPK dibuat pemerintah. Dan itu bisa diubah kalau pemerintah mau memperjuangkan nasib honorer K2. Hanya aturan Allah SWT yang tidak bisa diubah manusia.
BACA JUGA: Menteri Saja Ada Tamatan SMP, Mengapa Honorer K2 Daftar PPPK Harus S1?
BACA JUGA: Menteri Saja Ada Tamatan SMP, Mengapa Honorer K2 Daftar PPPK Harus S1?
"Yang pasti-pasti saja sekarang. Aturan mudah jangan dipersulit. Aturan sulit permudah saja. Kalau ada yang mempersulit laju penyelesaian honorer K2 untuk jadi ASN maka solusinya simple, rapatkan barisan seluruh honorer K2 Indonesia. Satukan tekad dan niat untuk mendobrak sumbatan yang terus menghalangi masa depan honorer K2 Indonesia," tuturnya.
Kalau masih terpecah belah, lanjut Bhimma, maka selamat tinggal status honorer K2. Akan ada gelombang besar honorer nonkategori dan umum, menggantikan posisi honorer K2 Indonesia yang belum jelas statusnya sampai saat ini.
BACA JUGA: Catat, Honorer K2 Tidak Bisa Daftar PPPK di Daerah Lain
BACA JUGA: Titi Honorer K2: Jangan Seolah-olah Semua Salah Pemda
"Buang ego jabatan forum A,B,C dan seterusnya. Bersatulah semuanya demi suksesnya perjuangan hononer K2," serunya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bergelar Doktor Tetap Dipandang Sebelah Mata Jika Status Masih Honorer
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad