Kegiatan Ormas Bisa Dihentikan

Kamis, 31 Oktober 2013 – 07:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sanksi peringatan tertulis kepada ormas diberikan secara bertahap. Mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga.

Nah, jika sudah mendapatkan sanksi peringatan ketiga ormas tersebut masih bandel juga, maka kegiatannya bisa dihentikan oleh pemerintah.

BACA JUGA: Pemerintah Mau Naikkan Plafon KUR Hingga Rp 40 Juta

Namun, menurut Direktur III Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo, penjatuhan sanksi penghentian kegiatan ormas tidak bisa dilakukan serta-merta oleh pemerintah.

"Penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap Ormas lingkup nasional, Pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung," terang Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

BACA JUGA: Bantuan ke Ormas Bisa Dihentikan

Dia mengatakan, ketentuan dimaksud diatur di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Pasal 63 ayat (1), Dalam hal Ormas pernah dijatuhi peringatan tertulis kesatu sebanyak 2 (dua) kali, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis ke dua.

BACA JUGA: Sanksi ke Ormas Tidak Tiba-tiba

(2), Dalam hal Ormas pernah dijatuhi peringatan tertulis kedua sebanyak 2 (dua) kali, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis ketiga.

Pasal 64 Ayat (1), Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (5) dan Pasal 63 ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan sanksi berupa:

a. penghentian bantuan dan/atau hibah; dan/atau
b. penghentian sementara kegiatan.

(2), Dalam hal Ormas tidak memperoleh bantuan dan/atau hibah, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 65 ayat (1), Dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap Ormas lingkup nasional, Pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung.

(2), Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari Mahkamah Agung tidak memberikan pertimbangan hukum, Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan.

(3), Dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap Ormas lingkup provinsi atau kabupaten/kota, kepala daerah wajib meminta pertimbangan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian sesuai dengan tingkatannya. (adv/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ormas Rawan Disusupi Kepentingan Asing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler