jpnn.com - JAKARTA - Hingga saat ini pemerintah terus menggodok penyusunan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait ormas, setelah diundangkannya UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.
Ketiga PP yang ditarget segera kelar yakni PP tentang Pemberdayaan Ormas, PP tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Ormas yang Tidak Berbadan Hukum, dan PP tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif.
BACA JUGA: Kegiatan Ormas Bisa Dihentikan
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, untuk PP tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif, merupakan penjabaran dari Bab XVII UU Ormas, yang mengatur mengenai sanksi.
"Sanksinya antara lain berupa pencabutan surat keterangan terdaftar," ujar birokrat bergelar doktor itu kepada wartawan, Jumat (1/11).
BACA JUGA: Pemerintah Mau Naikkan Plafon KUR Hingga Rp 40 Juta
Hanya saja, lanjut Bahtiar, Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib meminta pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam rangka penjatuhan sanksi dimaksud. Ini sesuai ketentuan di UU Ormas.
Pasal 66 ayat (1), Sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b dijatuhkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
BACA JUGA: Bantuan ke Ormas Bisa Dihentikan
(2), Dalam hal jangka waktu penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Ormas dapat melakukan kegiatan sesuai dengan tujuan Ormas.
(3), Dalam hal Ormas telah mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mencabut sanksi penghentian sementara kegiatan.
Pasal 67 ayat (1), Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar.
(2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib meminta pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3), Mahkamah Agung wajib memberikan pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya permintaan pertimbangan hukum. (adv/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sanksi ke Ormas Tidak Tiba-tiba
Redaktur : Tim Redaksi