Dibuka Empat Posko Pengaduan THR

Senin, 22 Agustus 2011 – 11:57 WIB

MALANG-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Malang menambah waktu inspeksi mendadak (sidak) realisasi Tunjangan Hari Raya (THR)Disnakertrans akan memantau realisasi THR ke pabrik-pabrik sampai H-7 lebaran

BACA JUGA: Ditertibkan, Germo Ancam Gugat Satpol PP

Bila sebelumnya target pemantauan adalah 150 perusahaan, kini Disnaker menargetkan 200 perusahaan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Djaka Ritamtama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Malang kepada Malang Post, kemarin
Menurut Djaka, sampai saat ini target 150 perusahaan sudah tercapai sepenuhnya

BACA JUGA: Arus Mudik Mulai Mengalir di Merak

Pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran realisasi THR.”Sampai sekarang sudah 150 lebih perusahaan tidak ada masalah tapi pemantauan akan terus dilaksanakan sampai selesai lebaran,” tegas Djaka sapaan akrabnya.

Sampai H-7 lebaran, kata dia, diperkirakan akan ada penambahan sasaran pantau sampai 50 perusahaan
Hal itu lebih sedikit ketimbang H+7 lebaran lantaran frekuensinya sudah menurun

BACA JUGA: Kelebihan Muatan, 900 Penumpang Dipaksa Turun

Kendati demikian, pelanggaran yang ditemukan tetap akan ditindak sesuai dengan Undang-undang.”Nanti sampai H-7 ya sekitar 200 pabrik karena frekuensi pemantauan berkurang setelah H-7,” jelasnya.

Menurut Djaka bahwa sesuai Undang-Undang No 13 Tahun 2003, THR diberikan kepada karyawan yang telah bekerja maksimal satu tahun pada perusahaan swastaBesaran THR minimal satu kali gaji karyawan dan dilakukan seminggu sebelum hari raya“Dinas Tenaga Kerja sudah mulai turun pada Senin tanggal 8 Agustus, kita libatkan seluruh staff,” katanya.

Djaka menambahkan, target yang terpenuhi 150 perusahaan sebelum lebaran itu lantaran adanya pembagian tugasPihaknya menerjunkan sekitar 10 staff untuk memantau realisasi THRSatu orang staff mendapat beban tugas untuk memantau 15 perusahaan dalam satu hari.”Sasaran kita adalah perusahaan yang rentan melanggar pembayaran THR karena kondisi keuangannya,” kata dia

Selain memantau langsung ke perusahaan, Djaka juga berharap buruh pro aktif melaporPasalnya, saat ini sudah dibuka empat posko pengaduan THREmpat posko itu ada di Kecamatan Singosari, Pakis, Kepanjen dan di perbatasan Kota MalangKeempat Posko dibawah kendali Disnakertrans, SPSI, SBSI serta APSM.

Posko pertama di Perumahan Bumi Mondoroko Singosari dibuka oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten MalangPosko kedua di Desa Saptorenggo Kecamatan Pakis ditangani APSMAda juga posko THR di Sukun Kota Malang yang dihandle oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)”Posko pengaduan juga ada di kantor Disnaker Kepanjen,” tandasnya.(ary/nug)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentrok Massa, Lima Kena Sabetan Parang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler