Dibunuh di Depan Kekasih

Selasa, 04 Mei 2010 – 07:12 WIB
TANGERANG-Hanya ingin menguasai motor, Muhamad Ridwan, 25, dibunuh pedagang kaki lima saat berpacaran bersama kekasihnya Yuni, 20, di Taman Perumahan Telaga Bestari RT 27/3, Desa Cibadak, Kampung Sikulug, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Minggu (2/5) malamKorban meregang nyawa saat perjalanan ke RSU Tangerang, akibat luka tusuk di bagian dada dan perut

BACA JUGA: Larangan Merokok Picu Inflasi


    
Sementara pelaku pembunuhan, Gofur Rohim, 22, yang sempat melarikan diri bersama motor milik korban berhasil ditangkap
Betis kaki kanan tersangka terpaksa ditembak panas karena berusaha melawan saat diringkus polisi

BACA JUGA: Galakkan Hemat Energi di DKI Jakarta

Keterangan yang dihimpun INDOPOS, pembunuhan tragis itu terjadi pukul 21.00
Bermula ketika, korban bersama kekasihnya asik ngobrol di taman tersebut

BACA JUGA: Tarif Trans Jakarta Belum Layak Naik



Tiba-tiba, pasangan kekasih yang tengah memadu kasih ini dihampiri Gofur Rohim sambil menodong pisau dan mengancam agar menyerahkan sepeda motor Suzuki Satria B 6615 NUQ kalau tidak mau dilukaiNamun, permintaan itu ditolakSaat sepeda motor itu mau diambil alih secara paksa, pria yang tinggal di Kampung Saradan RT 8/2, Sumur Bandung, Jayanti, Kabupaten Tangerang, melawan
    
Tapi, perlawanan kekasih Yuni ini kandas setelah tubuhnya dihujani tusukanMelihat kekasihnya terluka akibat terkena tusukan, Yuni teriak histeris sehingga mengudang perhatian wargaNamun sayang, belum sempat dijamah dokter, korban meningal dunia
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang, Kompol Arief Setiawan menyatakan pelaku pembunuhan itu langsung diciduk setelah kejadian oleh petugas patroli”Petugas terpaksa melumpuhkan betis kaki kanan tersangka karena berusaha melakukan perlawaaan saat diringkus,” ujar Arief kepada INDOPOS.  
    
Motif pembunuhan ini, kata Arif, tersangka pusing karena terlilit hutang sebesar Rp 3 jutaDari tangannya disita satu badik untuk membunuh korban dan sepeda motor milik korbanPerbuatan Gapur dijerat pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang”Ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya(gin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Delapan Jakmania Dituntut Delapan Tahun


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler