jpnn.com, JEMBER - Delapan napi kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap narapidana Ahmad Andita di di Lapas Kelas 2A Jember, Jatim.
Polres Jember menetapkan delapan tersangka yang merupakan teman satu sel dari korban.
BACA JUGA: Butuh Biaya Nikah Sampai Tega Bunuh Sahabat
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, dari delapan tersangka tidak semuanya melakukan penganiayaan yang berujung maut terhadap korban.
Ada empat tersangka yang bertugas memegangi tangan dan kaki korban agar tidak melawan.
BACA JUGA: Pria Ini Akui Sempat Setubuhi Mayat Korban Setelah Dibunuh
Delapan tersangka itu diantaranya, Umar Said, Fajar Suwito, Buyono, Muhamad Ibrohim, Agus Sujarwo, Rosis Hamidi, Kiki Hidayat, Zainudin.
"Motif dari pembunuhan ini akibat korban sering berutang kepada salah satu tersangka, yang digunakan untuk keperluan sehari-hari di dalam Lapas," kata AKBP Kusworo.
BACA JUGA: Mayat Membusuk di Kebun Sawit Ternyata Korban Pembunuhan
Karena korban tidak membayar, akhirnya tersangka mengajak rekan yang lainnya untuk menganiaya korban hingga tewas.
Sementara itu Kalapas Jember, Sarju Wibowo, mengatakan bahwa meski peristiwa penganiayaan terjadi malam hari. Korban ditemukan pada pagi hari.
Bahkan petugas Lapas tidak mendengar sama sekali kericuhan di dalam sel 2B blok B.
"Lapas Kelas 2A Jember telah over kapasitas dengan normal 300 namun dihuni hampir 800 narapidana," kata Sarju Wibowo. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yoyok Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Lapas
Redaktur & Reporter : Natalia