Yoyok Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Lapas

Jumat, 17 Agustus 2018 – 13:28 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

jpnn.com, SURABAYA - Hadi Sunarto alias Yoyok, seorang bandar gede alias bade narkoba ditemukan tak sadarkan diri pada Kamis (16/8).

Sejatinya, dia tengah menjalani hukuman selama 36 tahun untuk empat perkara narkoba dan menanti hukuman mati dalam kasus sama. Diduga, Yoyok tewas karena terkena serangan stroke.

BACA JUGA: Dua Bandar Jaringan Lapas Transaksi Narkoba Rp 1 Miliar

Berdasar informasi dari Lapas Kelas I Surabaya (Porong), Yoyok dilarikan ke RSUD Sidoarjo pada Rabu (15/8). Sekitar pukul 08.00, pria 48 tahun tersebut dibawa ke rumah sakit.

Saat itu dia tidak sadarkan diri. "Napasnya ada. Masih hidup," kata Kabid Pembinaan Lapas Porong Projo Hirnowo.

BACA JUGA: DPR: Apa Kabar Hukuman Mati untuk Napi Kasus Narkoba?

Saat ditemukan di kamarnya di blok E, Yoyok sudah tidak sadar. Ada salah seorang napi yang menemukan Yoyok sudah berada di lantai.

"Mungkin dia terjatuh (dari tempat tidur)," ujarnya.

BACA JUGA: Terungkap! Bandar Narkoba Lapas Punya Aset Rp 24 Miliar

Mengetahui kondisi Yoyok kritis, pihak lapas membawanya ke rumah sakit. Yoyok langsung dirawat di ruang intensive care unit (ICU).

Pihak keluarga juga langsung dihubungi. Selama Yoyok dirawat, keluarganya pun menunggui. Hingga akhirnya, Kamis sekitar pukul 00.30, Yoyok dikabarkan telah meninggal.

Kabar itu pun membuat banyak pihak kaget. Termasuk pihak lapas. Sebab, sebelum meninggal, Yoyok menyatakan bakal mengajukan peninjauan kembali (PK).

Upaya hukum luar biasa tersebut diajukan lantaran keberatannya terhadap hukuman mati dari hakim atas perkara narkoba terakhirnya.

"Sudah mempersiapkan PK. Ke sini (lapas) sama kuasa hukumnya," ungkap Projo.

Terkait dengan penyebab kematian Yoyok, Projo tak dapat memastikannya. Pihak rumah sakit dan tim dokter yang lebih paham.

Namun, diduga Yoyok meninggal karena stroke. Sebab, Yoyok disebut memiliki riwayat hipertensi.

Didi Sungkono, kuasa hukum Yoyok, juga sempat kaget saat mendengar kematian kliennya tersebut. Dia pun mengonfirmasi langsung berita duka itu ke lapas dan rumah sakit.

Tak sekadar memastikan, dia juga bertanya tentang penyebabnya. "Menurut pihak rumah sakit Yoyok, telat dibawa ke rumah sakit," ucapnya.

Sebelum Yoyok masuk tahanan, namanya di dunia hitam narkoba boleh dikata tersohor. Dia sering dipanggil bos.

Namun, bak pepatah, sepandai-pandainya melompat, akhirnya Yoyok jatuh juga. Berkali-kali kasus narkoba menjeratnya.

Nah, pada kasus terakhirnya, Yoyok divonis mati. Dia terungkap berhubungan dengan tiga napi lain. Yakni, Aiptu Abdul Latif, Tri Diah Torrisiah alias Susi, dan Indri Rachmawati.

Mereka telah dijatuhi pidana mati dan masih berada di dalam penjara.

Yoyok dan tiga napi diadili karena telah mengedarkan narkoba seberat 37 kilogram dari total 50 kilogram.

Dalam persidangan, terungkap bahwa jual beli barang haram tersebut terkait dengan Yoyok. Padahal, saat itu Yoyok sedang mendekam di Lapas Nusakambangan.

Namun, melalui telepon, Yoyok masih bisa menghubungi Susi untuk dicarikan orang yang bisa memperjualbelikan narkoba.

Akhirnya, ketemu nama Latif dan Indri. Kasus tersebut berhasil diungkap Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 13 kilogram sabu-sabu. (may/c20/hud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merry Nekat Sembunyikan Sabu-sabu di Tali Kutang


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler