Diburu Polisi Sejak 2018, Perampok Bersenjata Api Ini Dibekuk Tanpa Perlawanan

Jumat, 01 April 2022 – 09:55 WIB
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono. ANTARA/HO-Polres OKU Timur

jpnn.com, SUMATERA SELATAN - Seorang perampok bersenjata api di Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi berinisial YW (42) akhirnya ditangkap tanpa perlawanan setalah diburu sejak 2018. 

“Tersangka ini DPO yang diburu sejak 2018,” kata  Kapolres OKU Timur Ajun Komisaris Besar Nuryono di Martapura, Kamis (31/3). 

BACA JUGA: Kejadian di Palembang, Kawanan Perampok Cari Korban Lewat Aplikasi MiChat, Waspada

Tersangka YW merupakan warga Dusun IV Sukaraja, Kecamatan Bp Bangsa Raja, OKU Timur, itu ditangkap aparat Satreskrim Polres OKU Timur nyaris tanpa perlawanan di rumahnya, Rabu (30/3) sore.

“Dia ditangkap nyaris tanpa perlawanan di rumahnya, kemudian diringkus ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap perwira menengah Polri, itu. 

BACA JUGA: Dini Hari, Bu SM dan Anak Gadisnya Didatangi 3 Orang, Bukan Perampokan

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico mengatakan tersangka YW bersama tiga rekannya yang lain AS (23), J (24), dan H melakukan perampokan menggunakan senjata api terhadap korban BI (31).

"Tiga rekannya tersangka YW itu masing-masing untuk tersangka AS (23) sudah menjalani hukuman, J (24) ditetapkan sebagai DPO, dan H meninggal dunia," ungkap AKP Apromico. 

BACA JUGA: Dua Buron Kasus Perampokan Bermodus Beri Tumpangan Mobil Akhirnya Diringkus, Tuh Tampangnya

Dia menjelaskan kejadian perampokan tersebut berlangsung saat korban BI (31) bersama rekannya melintas di jalan persawahan Desa Berasan Mulya, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur, hendak menuju ke Bahuga, Lampung, Sabtu 8 April 2017.

Korban kemudian dipepet oleh para tersangka yang datang dari arah berlawanan menggunakan dua sepeda motor. Para tersangka kemudian menodongkan senjata api ke arah korban. 

Lalu, korban dimintai oleh para tersangka menyerahkan satu buah dompet, satu gawai merek Samsung, dua telepon genggam Nokia, dan sepeda motor berwarna hitam bernomor polisi BG-5129-YT. Kemudian, tersangka melarikan diri dengan membawa serta barang rampokan itu.

“Di saat bersamaan melintas aparat Resmob, kemudian mereka sempat saling baku tembak, hingga akhirnya para tersangka melarikan diri dengan membawa kabur barang rampokan tersebut,” kata dia. Atas perbuatannya, tersangka YW dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler