Diburu Selama 6 Tahun, Koruptor Ini Akhirnya Ditangkap di Ambon, Lihat Gaya Rambutnya

Senin, 30 Mei 2022 – 10:31 WIB
Penampilan Thomy Wattimena (kaos hitam) pascapenangkapan, Senin (30/5). koruptor proyek pembangunan tiga ruang kelas baru di SD Kristen Jelia itu di Ambon itu diburu kejaksaan selama enam tahun. Foto: ANTARA/HO/Kejati Maluku

jpnn.com, AMBON - Pelarian koruptor paling dicari Kejaksaan selama enam tahun bernama Thomy Wattimena berakhir.

Tim intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berhasil menangkap koruptor proyek pembangunan tiga ruang kelas baru di SD Kristen Jelia itu di Ambon.

BACA JUGA: 2 Buronan Polda Lampung Ini Ditangkap di NTB, Mereka Ternyata

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi mengungkapkan terpidana Thomy Wattimena masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri pascaputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya empat tahun penjara.

"Thomy dinyatakan masuk DPO jaksa sejak 2016," beber Wahyudi, Senin (30/5).

BACA JUGA: Buron 3 Pekan, AM Ditangkap Polisi di Sebuah Penginapan, Kasusnya Berat 

Buronan kejaksaan itu ditangkap di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon setelah terpantau sejak Kamis (26/5).

Jubir Kejati Maluku itu menyampaikan Thomy Wattimena ditangkap berdasarkan putusan MA nomor 1020 K/Pidsus/2015 tanggal 27 Mei 2015 Juncto Putusan PT Ambon nomor 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tertanggal 12 November 2014.

BACA JUGA: Perempuan Bersandal Jepit ke Kantor Kejaksaan Serahkan Rp 1 Juta, Menangis

Thomy Wattimena selaku pemilik CV Letmi Pratama dan menjadi kontraktor dalam proyek pembangunan tiga ruang kelas baru SD Kristen Jelia terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU 1/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selain divonis penjara, yang bersangkutan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 97,623 juta subsider tiga bulan kurungan," jelas Wahyudi.

Setelah penangkapan terpidana, tim intelijen Kejari Kepulauan Aru menitipkannya di Kejaksaan Negeri Ambon untuk diperiksa administrasi dan identitasnya.

Selanjutnya Thomy Wattimena akan diterbangkan ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru untuk dieksekusi ke Lapas setempat. (jpnn/antara)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler