Dicabuli Paman, Bocah Perempuan di Jaksel Ini Akan Diberi Trauma Healing

Senin, 10 Januari 2022 – 21:19 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memberikan trauma healing kepada AA alias AP, 9, bocah perempuan yang menjadi korban pencabulan pamannya, Edi Warman, 60.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan trauma healing itu diberikan guna pemulihan korban.

BACA JUGA: Bupati dan Kapolres Ultimatum Pelaku Pembuang Sesajen di Lumajang, Simak Baik-Baik

"Iya (trauma healing ,red) tentunya kami ada prosedur. Kami harus menghilangkan rasa trauma anak," kata Budhi di Mapolres Jaksel, Senin (10/1).

Pemulihan trauma korban melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P22TP2).

BACA JUGA: Begini Modus Edi Warman Cabuli Keponakannya, Sudah 2 Kali, Ya Ampun

Perwira menengah Polri itu memastikan pihaknya bakal memeriksa lebih lanjut tersangka Edi guna mengetahui adanya kemungkinan korban lain.

"Apakah ada korban yang lain ada atau tidak masih kami lakukan pendalaman," kata Budhi.

BACA JUGA: Penjelasan Kapolresta Pekanbaru Soal Uang Rp 80 Juta di Balik Perdamaian Kasus Pemerkosaan

Pria bernama Edi Warman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bocah di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Korban aksi bejat itu ialah AA alias AP yang merupakan keponakan pelaku. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Edi Warman mencabuli keponakannya sebanyak 2 kali.

Kejadian pertama pada 3 Januari dan lalu yang kedua pada 5 Januari 2022 pukul 13.00 WIB.

Edi Warman melakukan aksi bejatnya tidak jauh dari rumah korban di Jalan Menteng Rawa Panjang, Gang Batu Virus, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka Edi Warman dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 7 d juncto Pasal 81 terkait Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Polda Sumut Tangkap 39 Pelaku Begal dalam 6 Hari, Lihat Fotonya, Mungkin Anda Kenal?

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tambah Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler