Dicatut untuk Batalkan Pasangan Calon Pilkada

Rabu, 15 Desember 2010 – 07:59 WIB

JAKARTA – Kecurangan dalam pemilihan kepala daerah ternyata juga mencatut institusi pengawas pemiluBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan bentuk kecurangan baru, dengan memalsukan surat resminya untuk menggugurkan salah satu pasangan calon.

Pencatutan nama Bawaslu itu terjadi dalam Pilkada Kabupaten Kutai Barat

BACA JUGA: Menkumham Serahkan Nasib RUU Jogja ke DPR

Dalam surat palsu bernomor 365/Bawaslu-Sek/XII/2010, disebutkan bahwa Bawaslu membatalkan keikutsertaan calon Bupati Kutai Barat Alexander Asia
Surat itu diklaim oknum, setelah Bawaslu disebut-sebut telah membentuk tim asistensi ijazah di Dinas Pendidikan Kutai Barat.

”Surat itu palsu karena Bawaslu tidak pernah menerbitkan surat semacam itu,” ujar Nur Hidayat Sardini, Ketua Bawaslu di gedung Bawaslu, Jakarta, kemarin (14/12)

BACA JUGA: Pilgub Oleh DPRD, Mendagri Mulai Gamang

Menurut Hidayat, dari segi format, jenis huruf, cara penomoran, dan tanda tangan dirinya tidak sesuai dengan format standar Bawaslu
Sangat jelas bahwa surat itu mencatut nama Bawaslu secara institusi

BACA JUGA: Soal Jogja, Demokrat Siapkan Survei Tandingan

”Apalagi, Bawaslu tidak pernah membentuk tim asistensi yang tugasnya mengklarifikasi soal ijazah milik salah satu pasangan calon bupati,” kata Hidayat.

Sayangnya, surat tersebut sudah terlanjur ditanggapi secara resmi oleh KPU Kutai BaratMeski Bawaslu sudah mengeluarkan surat bantahan dengan menyatakan bahwa itu palsu, KPU Kutai Barat sudah membatalkan keikutsertaan AsiaAlasan KPU Kutai Barat, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administrasi.

”Dampak pembatalan ini sangat luas,” ujar HidayatDia membeberkan, suasana Kutai Barat saat ini memanasKantor KPU Kutai Barat pekan lalu diserang sekelompok massaPanwas KPU Kutai Barat pun tak luput dari ancaman”Saat ini, semua pegawai KPU ataupun panwas masih bersembunyi dari amuk massa,” sebut Hidayat.

Dia menilai, surat palsu ini merupakan delik pidanaKarena itu, Bawaslu akan segera melaporkan pelanggaran itu kepada kepolisianBawaslu juga akan melaporkan dugaan keterlibatan panwas Kutai Barat yang ditengarai terlibat dalam pembuatan surat palsu itu”Jika indikasi itu terbukti, maka pemberhentian tidak hormat adalah sanksi terberatnya,” tegasnya(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDS Anggap RUU Parpol Menafikan Kebhinnekaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler