PDS Anggap RUU Parpol Menafikan Kebhinnekaan

Rabu, 15 Desember 2010 – 00:20 WIB

JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS), Denny Tewu, menilai beberapa perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah disetujui Komisi II DPR bersama pemerintah sangat menafikan keterwakilan partai-partai yang berbasiskan agama atau kelompok tertentu.

"Revisi RUU parpol yang disetujui Komisi II bersama pemerintah itu sangat tidak mencerminkan Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi landasan filosofi kebangsaan," kata Denny Tewu di Jakarta, Selasa (14/12).

Denny menyebut keberadaan pasal 3 ayat 2 (c) yang mengatur bahwa untuk menjadi badan hukum, parpol harus mempunyai kepengurusan di setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

“Betapa tidak realistisnya, bagaimana partai seperti PDS bisa memperoleh 75 persen di Provinsi Aceh dan 50 persen atas kecamatannya?" tanya Denny.

Ia menambahkan, PDS pada Pemilu 2009 lalu meraih 2,4 juta suaraKarenanya, kata Deny, jelas suara PDS itu mewakili kelompok tertentu di negeri ini

BACA JUGA: Pilgub oleh DPRD Tak Jamin Lebih Efektif



"Lalu mengapa juga partai yang sudah berbadan hukum harus mengurus lagi badan hukum yang baru? RUU Parpol ini terlalu rentan dengan keinginan kelompok tertentu untuk menghapuskan parpol-parpol yang berbasiskan agama," imbuhnya.

Menurutnya, syarat ketersebaran pengurus parpol jelas bukan hal yang mudah dipenuhi
Ia pun menyodorkan pertanyaan jika partai yang ikut membahas revisi UU Parpol ternyata tidak lolos verifikasi untuk Pemilu 2014

BACA JUGA: DPR Ingin Pemerintah Cekatan Serahkan RUUK

“Bagaimana seandainya partai yang ada di parlemen saat diverifikasi ternyata tidak lolos, apa tidak akan menimbulkan masalah,” tandasnya.

Terkait keinginan pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR untuk menyederhanakan parpol, Denny memang tidak mempermasalahkannya
"Tapi jauh akan lebih elegan jika rakyat nantinya yang menetukan melalui pemilu

BACA JUGA: DPD Siapkan RUU Agraria Baru

Jangan dipaksakan melalui undang-undang, silahkan masyarakat pemilih yang akan menentukan penyederhanaan parpol itu,” tegasnya.

Jika masyarakat memang sudah tidak lagi menyukai partai-partai yang berbasiskan agama, kata Denny, biarlah partai politik itu membubarkan diri dengan sendirinya, "Hal yang paling kita takutkan, jangan sampai timbul persepsi dari masyarakat tertentu bahwa suatu parpol bubar karena keserakahan partai-partai sekuler," ujarnya.

Karena itu, PDS akan tetap berjuang sesuai dengan kemampuan yang ada, Denny merasa yakin PDS tidak sendirian dalam melihat ketidakadilan ini

"Kita lihat saja perkembangan ke depan, semoga masih banyak orang berpikir cerdas, di mana ada kebenaran dan keadilan maka di situ akan tumbuh damai sejahtera,” pungkasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cak Anam Pimpin PKNU Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler