Menkumham Serahkan Nasib RUU Jogja ke DPR

Rabu, 15 Desember 2010 – 04:24 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan berbagai komentar terhadap niat baik pemerintah tentang Keistimewaan Yogjakarta dimasa datang sudah mengarah kepada bentuk-bentuk provokasi.

"Saya lihat, protes masyarakat selama ini dipicu oleh karena belum mendapat informasi utuh soal draf RUU DIYDisisi lain, bagaimana pemerintah sesungguhnya luar biasa memberikan keistimewaan bagi DIY

BACA JUGA: Pilgub Oleh DPRD, Mendagri Mulai Gamang

Tapi, kebanyakan orang baru melihat kulitnya terus berkomentar dan komentarnya provokatif," kata Patrialis Akbar, di gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (14/12).

Dijelaskan Patrialis, draf RUUK DIY itu masih dalam tahap harmonisasi dan segera diserahkan kepada SBY
Karena itu, komentar soal RUUK DIY tidak dilakukan sebelum membaca draf RUU tersebut secara utuh, pinta politikus dari Partai PAN itu

BACA JUGA: Soal Jogja, Demokrat Siapkan Survei Tandingan

"Kalau saya sudah baca dari ujung kaki sampai ujung rambut di mana pemerintah justru memberikan perhatian khusus untuk Yogjakarta itu," tegas mantan anggota Komisi III DPR itu.

Menurut dia, soal proses pengangkatan Gubernur DIY, posisi Sultan tetap menjadi orang nomor satu di DIY
"Hanya saja untuk jabatan gubernur nantinya akan ada 2 jenis yakni, gubernur utama dan gubernur sebagai kepala daerah

BACA JUGA: PDS Anggap RUU Parpol Menafikan Kebhinnekaan

Tata cara pengangkatannya, dipilih oleh DPRDKalau Sultan mau mencalonkan diri dan hanya satu-satunya calon, tidak perlu ada pemilihan dan bisa ditetapkan langsung menjadi gubernur dan wakil gubernur," ujar Patrialis.

Soal kewenangan Sultan, lanjut Patrialis, tetap dilibatkan dalam penentuan kebijakan di YogjakartaBahwa gubernur terpilih harus meminta persetujuan atas segala keputusan yang menyangkut nasib masyarakat Yogyakarta kepada Sultan selaku gubernur utamaDemikian halnya dengan DPRD DIY yang dalam menyusun anggaran harus meminta persetujuan Sultan.

Menjawab pertanyaan apa langkah semacam itu tidak akan tumpang tindih dalam mengurusi daerah DIY? Patrialis menjelaskan, justru itulah keistimewaannya“Kalau nanti tidak diberi keistimewaan, nanti jadi masalahDan, soal sikap DPRD DIY yang memutuskan gubernur Yogjakarta diangkat dengan cara penetapan, itu wewenang DPRD,” tutur Patrialis.

Terakhir Patrialis mengingatkan, keputusan akhir RUUK DIY berada di tangan DPRUntuk urusan UU pembahasan akan dilakukan di DPR"Nanti kan dikaji, anggota DPR belum baca drafnya bagaimanaJadi, bagaimana kita mengatakan belum mendapat dukungan kalau belum baca drafnya," pungkas Menkumham Patrialis Akbar(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilgub oleh DPRD Tak Jamin Lebih Efektif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler