JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, wacana mengenai perlunya gubernur dipilih oleh DPRD belum diputuskan pemerintah untuk dimasukkan ke draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004Dikatakan, pemerintah masih mendengar pendapat-pendapat yang berkembang di masyarakat.
“Pemerintah belum ada kesimpulan itu
BACA JUGA: Soal Jogja, Demokrat Siapkan Survei Tandingan
Pendapat berbagai kalangan yang kita serap, ada yang minta dipilih dewan, dipilih tetap (lewat pemilukada langsung), “ ujar Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (14/12).Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan Gamawan tampak kencang menggulirkan ide perlunya gubernur tak lagi dipilih secara langsung
BACA JUGA: PDS Anggap RUU Parpol Menafikan Kebhinnekaan
Dirjen Otda Djohermansyah Djona juga kerap menggulirkan ide ini.Gamawan menjelaskan, memang banyak pendapat yang muncul
BACA JUGA: Pilgub oleh DPRD Tak Jamin Lebih Efektif
“Itu baru pendapat-pendapat banyak pihak yang kita serap, RUU pilkada baru dikaji di Kemendagri,” terangnyaMenanggapi wacana gubrnur dipilih DPRD, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengeluarkan pernyataan resmiDirektur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menilai, ide tersebut mengingkari semangat dan tujuan besar proses demokratissasi di Indonesia, yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat, menguatkan transparansi proses politik dan ketatanegaraan, serta menjamin akuntabilitas proses peralihan kekuasaan.
Dia menilai, alasan mahalnya ongkos politik pemilukada bukanlah alasan yang tepat perlunya pilgub oleh DPRDAlasannya, belum ada penelitian ilmiah yang bisa memastikan bahwa biaya pilgub oleh DPRD jauh lebih efisien daripada pemilukada langsung
“Tidak ada yang bisa menjamin bahwa ongkos politik tidak resmi untuk membeli perahu partai di DPRD jauh lebih sedikit ketimbang penyelenggaraan pemilihan langsung oleh rakyat,” terangnya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ingin Pemerintah Cekatan Serahkan RUUK
Redaktur : Tim Redaksi