jpnn.com - JAKARTA - Pengadaan lahan tanah Rumah Sakit Sumber Waras telah disepakati oleh pihak eksekutif dan legislatif. Kesepakatan itu tercantum dalam Nota Kesepahaman KUAPPAS tahun 2014.
Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi pertanyaan yang disampaikan Fraksi Golkar, Gerindra, dan Hanura DPRD DKI.
BACA JUGA: Ditawari Bus Listrik, Ahok Ajukan Syarat Ini
Ahok, sapaan Basuki, menyatakan, dalam pelaksanaan pengadaan lahan RS Sumber Waras, Pemerintah Provinsi DKI melakukan pengadaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta turunannya. Nilai harga tanah sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak tahun 2014.
"Nilai transaksi sudah termasuk nilai bangunan dan seluruh biaya administrasi, atau dengan kata lain Pemerintah Provinsi DKI tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan lainnya. Penetapan NJOP berdasarkan zonasi sebagai satu hamparan tanah (satu Nomor Objek Pajak menghadap Jl. Kyai Tapa) yang ditetapkan sejak tahun 1994 sesuai database yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan C.q. Dirjen Pajak,” kata Ahok di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (16/9).
BACA JUGA: PNS DKI Ajukan Banding ke BKN, Ada Apa Nih?
Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan, bukti formal sertifikat Hak Guna Bangunan atas lahan RS Sumber Waras menyatakan alamat Jalan Kyai Tapa. Sesuai dengan hasil apprasial, nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 sebesar RP 904 miliar.
“Artinya nilai pembelian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jauh di bawah harga pasar. Selanjutnya mengenai pembayaran yang dilakukan tanggal 31 Desember 2014, masih sesuai ketentuan karena masih dalam periode Tahun Anggaran 2014,” ungkap Ahok. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Go-Jek Berduka!!!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Driver Go-Jek Tewas Kecelakaan, Sang Bos kok Tidak Melayat?
Redaktur : Tim Redaksi