Dicecar Jacklyn Choppers, Penyok Si Pengeroyok Aiptu Suwardi Menyesal

Sabtu, 17 Juli 2021 – 20:47 WIB
Aiptu Jakaria atau yang akrab disapa Jacklyn Choppers saat menginterogasi Penyok pelaku utama kasus pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi, Kamis (15/7). Foto: Instagram/jacklyn_choppers

jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menangkap Muhammad Aldi Royya alias Penyok (18) pelaku utama kasus pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi.

Adapun Penyok ditangkap di tempat persembunyiannya daerah Sunter, Jakarta Utara, pada Kamis (15/7) malam.

BACA JUGA: Fakta Baru Si Penyok, Anggota Geng Motor yang Mengeroyok Aiptu Suhardi, Ya Ampun

Penyok ditangkap oleh Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dibantu oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Depok, dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Anggota Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Aiptu Jakaria atau yang akrab disapa Jacklyn Choppers mengunggah video pasca penangkapan Penyok melalui akun pribadinya di Instagram.

BACA JUGA: Buron Seminggu, Penyok Akhirnya Ditangkap Polisi, Ternyata Dia..

Dalam video itu, Jacklyn tampak sedang menginterogasi Penyok yang duduk di lantai dengan tangan diborgol.

"Sudah pernah dihukum? Kasus apa? Tawuran? Tawuran kena (dihukum) berapa tahun?," tanya Jacklyn kepada Penyok.

BACA JUGA: 4 Fakta Penyok Pengeroyok Aiptu Suhardi, Nomor 3 Bikin Sebal

"Tiga tahun, pak, jalani setahun," jawab Penyok.

"Kenapa tawuran? Orangnya (korban) matu lu bacok? Mati?" tanya Jacklyn lagi.

"Mati, pak," jawab Penyok.

Jacklyn pun terus menginterogasi Penyok. Kepada polisi, Penyok mengaku menyesal ataa perbuatannya mengeroyok Aiptu Suwardi.

"Menyesal (saya), pak," kata Penyok kepada Jacklyn.

"Mau mengulangi lagi enggak? Itu polisi sudah tua, loh," tanya Jacklyn.

"Tidak (mau mengulangi lagi), pak," jawab Penyok.

Kini polisi total sudah menangkap sembilan tersangka kasus tersebut, termasuk Penyok.

Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang menimbulkan luka dengan ancaman hukuman delapan tahun.

Lalu Pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP karena ada serangkaian tindakan melawan petugas yang melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan.

Sebelumnya, tindakan tegas Aiptu Suwardi membubarkan balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/7) malam mendapat perlawanan.

Geng motor menyerang Aiptu Suwardi yang hendak membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.

Video penyerangan terhadap Aiptu Suwardi itu beredar di media sosial dan menjadi viral.

Dalam video berdurasi 30 detik itu, sejumlah pemuda diduga anggota geng motor melakukan kekerasan kepada anggota kepolisian yang sudah senior itu.

Mengingat dalam kondisi diserang secara brutal, polisi itu kemudian menembakkan senjata api ke udara sebagai peringatan.

Sejumlah anggota geng motor itu kemudian berlarian setelah polisi melepaskan tembakan ke udara. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler