JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein mengaku bahwa selama dirinya menjabat sebagai panitera MK hanya memperoleh pendapatan Rp16 jutaJumlah itu berasal dari gaji pokok, tunjangan, uang sidang dan lainnya yang sesuai aturan.
"Tunjangan Rp5,5 juta, gaji pokok Rp3 juta lebih ditambah uang sidang dan lain-lain, keseluruhanya Rp16 juta," kata Zainal saat menjalani seleksi wawancara Calon Hakim Agung di gedung KY, Rabu (27/7).
Zainal menyampaikan hal guna itu menjawab pertanyaan ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman yang memintanya membeberkan pendapatanya saat menjadi Panitera MK
BACA JUGA: Komisi Etik KPK Diminta Tak Pandang Bulu
Eman juga meminta tanggapan Zainal, apakah hakim MK itu perlu diawasi oleh KYMenurut Zainal, Hakim MK seharusnya di bawah pengawasan KY karena lembaga pimpinan Mahfud MD itu merupakan salah satu pelaksana kekuasaan pengadilan
BACA JUGA: MK Heran Polisi Belum Jerat Andi Nurpati
"Walau cara seleksinya beda tapi dalam menjalankan fungsinya harus diawasiSementara Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki menyinggung kasus persoalan hasil Pemilu Legislatif di Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan yang terjadi saat Zainal menjabat Panitera MK
BACA JUGA: Niat Johan Tak Terpengaruh Penolakan Pimpinan
Namun Zainal langsung membantah tudingan ituMenurutnya, kedua kasus itu diluar kewenanganyaJustru, kata Zainal, tanda tangannya yang dipalsukan dan sekarang masih dalam proses pembuktian"Nama saya dimanfaatkan karena posisi saya sebagai panitera, surat-surat perintah yang saya keluarkan resmi dan berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim," jelas Zainal(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Chandra Hamzah Diminta Nonaktif dari KPK
Redaktur : Tim Redaksi