MK Heran Polisi Belum Jerat Andi Nurpati

Rabu, 27 Juli 2011 – 19:31 WIB

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak habis pikir dengan lambatnya penyidik kepolisian dalam mengungkap kasus pemalsuan surat MKPadahal, bukti-bukti sudah mengarah kepada keterlibatan mantan anggota KPU, Andi Nurpati.

Juru bicara MK, Akil Mochtar menilai Andi Nurpati layak ditetapkan sebagai tersangka

BACA JUGA: Niat Johan Tak Terpengaruh Penolakan Pimpinan

Menurutnya, dari hasil temuain tim investigasi MK maupun Panja Mafia Pemilu DPR sudah jelas-jelas mengarah bahwa Ketua Divisi Kominfo Partai Demokrat (PD) itu sebagai otak pembuatan surat palsu.

Karena itu, Akil berharap penyidik tidak berhenti pada penetapan Masyhuri Hasan sebagai tersangka
"Sudah capek banyak berharap kepada polisi sebab harapan terdahulu juga belum terkabul

BACA JUGA: Chandra Hamzah Diminta Nonaktif dari KPK

Jangan yang kelas teri ditangkap, kelas kakap dong ditahan," kata Akil di gedung MK, Rabu (27/7).
 
Karena itu, MK mendesak Mabes Polri segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang telah dilaporkan pada dua tahun silam
“Harapan MK sama dengan harapan publik

BACA JUGA: Periksa Anas di Blitar, Polisi Dituding Memalukan

Tetapkan tersangka yang tak lain aktor intelektualnya,” ujar Akil.

Terkait rekonstruksi di gedung MK kemarin, Akil mengaku tidak tahu informasi baru seperti apa yang didapatkan penyidikSebab, pihaknya tidak mau diangap mencampuri polisi

“Sampai jam 21.00 WIB rekonstruksi belum selesaiPenyidik juga belum memberi tahu kami,” tandas Akil.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Manajemen Dituding Memecah Belah Pilot Garuda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler