jpnn.com, DUMAI - Sekretaris Daerah Kota Dumai, Provinsi Riau, M Nasir batal berangkat haji, Rabu (5/8) lalu karena berstatus dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis itu baru diketahui masuk daftar pencegahan KPK ke luar negeri, setelah ditolak oleh sistem keimigrasian Batam, Kepulauan Riau.
BACA JUGA: Catatan Senator Dailami Firdaus Terhadap Perppu Ormas
Hal itu terjadi pada detik-detik akhir keberangkatan, yakni ketika imigrasi Batam mengecek paspor haji yang bersangkutan. Akibatnya, Nasir harus ditinggal oleh rombongan satu kloternya yang pada hari itu bertolak ke Embarkasi Medan.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, permohonan pencegahan dari KPK diterima pada 21 Juli 2017.
BACA JUGA: Tiga Makam Tokoh Islam di Kalsel Belum jadi Cagar Budaya
"Permintaan pencegahan ke luar negeri dengan alasan keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus korupsi peningkatan jalan Batu Panjang-Ngiris, di Bengkalis untuk tahun anggaran 2013-2015," ujar Agung menjawab jpnn.com di Jakarta, Senin (7/8) malam.
Ketika itu, Nasir menjabat sebagai Kadis PU Bengkalis. Pencekalan tersebut berlaku selama enam bulan sejak diterimanya surat dari KPK oleh Ditjen Imigrasi.
BACA JUGA: Kadispen Kolinlamil: Waspadai Informasi yang Menyesatkan
Terkait hal lain seperti pemberitahuan pencegahan terhadap Nasir maupun keluarganya, Agung mengatakan itu menjadi kewenangan KPK.
"Secara prosedur sejak 21 Juli pada yang bersangkutan tidak diberikan izin bepergian ke luar negeri sampai ada permintaan lebih lanjut dari KPK," jelasnya.
Terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengakui jika penyidik lembaga antirasuah sedang menelusuri sebuah perkara dugaan korupsi di Bengkalis.
"Ada kegiatan tim KPK dari bagian penindakan di Kabupaten Bengkalis. Namun, informasi lebih rinci belum dapat kami sampaikan saat ini," katanya melalui pesan singkat pada Senin malam.
Saat disinggung soal pencegahan Nasir ke luar negeri, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch ini tidak membantahnya. Permintaan cegah tersebut mengacu pada Pasal 12 UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
"Kami menyampaikan pada imigrasi," ucap Febri menambahkan. Dia tidak merespons ketika ditanya apakah sudah ada tersangka dalam kasus itu.
Informasi yang berkembang di Riau, proyek peningkatan jalan tersebut merupakan tahun jamak dengan anggaran triliunan rupiah. KPK sendiri dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di Polres Bengkalis, sejak 2016 lalu. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Layanan Antrean Paspor Online Uji Coba di 26 Kantor
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam