Layanan Antrean Paspor Online Uji Coba di 26 Kantor

Selasa, 08 Agustus 2017 – 07:23 WIB
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sistem antrian online dalam pengurusan paspor sudah akan diterapkan di 26 kantor imigrasi maupun unit layanan.

Diharapkan, para pemohon paspor tidak lagi perlu mengantre lama atau bahkan dari subuh untuk mengurus paspor.

BACA JUGA: RI Keluarkan Pakistan dari Daftar Calling Visa, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi

’Ini uji coba kedua, dan kami terapkan di 26 kantor dengan layanan terbanyak, dan yang sering mendapatkan masalah dalam hal antrean karena banyaknya itu,’’ terang Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie saat ditemui di kantor Wakil Presiden kemarin (7/8).

Masing-masing berlokasi di Jakarta (9), Tangerang (1), Depok (1), Karawang (1), Bandung (2), Semarang (2), Palembang (1), Jogjakarta (1), Surabaya (3), Malang (1), Mataram (1), Makassar (2), dan Medan (1).

BACA JUGA: Kita Orang Harus Bekerja Bae Walau Cuaca Tidak Kasih Bae

Di Surabaya, seluruh kantor layanan imigrasi, baik di kanim Kelas I Surabaya di Waru, Kanim Tanjung Perak di Tandes, dan Unit Layanan Paspor Surabaya di Giant Maspion Square Ahmad Yani sudah bisa melayani antrean online tersebut.

Pemohon bisa membuka website imigrasi.go.id dan memilih menu Layanan Antrian Paspor Online di bagian tengah laman utama web tersebut, dan melakukan registrasi.

BACA JUGA: Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Maluku untuk Anak Buah Penerima Promosi Jabatan

Setelah memilih kantor layanan yang diinginkan, pemohon disodori pilihan tanggal untuk datang ke kantor layanan. Juga, mengisi jumlah pemohon yang akan mengurus paspor.

Selain melalui web, pemohon juga bisa mengunduh aplikasi antrian paspor di Google Play Store bagi pengguna android.

Jawa Pos mencoba layanan tersebut melalui web dan aplikasi. Tampak keduanya belum tersinkron dengan baik, khususnya pada website.

Ketika menggunakan web, Jawa Pos yang mencoba mengantre untuk tanggal 9 Agustus di Kanim Kelas I Khusus Surabaya tidak mendapatkan antrean dengan alasan kuota tidak tersedia.

Sementara, dengan menggunakan aplikasi, tersedia 54 kuota untuk layanan pagi. Setelah memilih layanan pagi, aplikasi akan meminta pemohon mengisi ama lengkap dan nomor induk kependudukan.

Juga, mengisi keterangan status hubungan pemohon dengan pemilik akun di aplikasi itu. pilihannya adalah pribadi, orang tua, anak, serta suami atau istri. Setelah data diisi seluruhnya dan mengklik tahap berikutnya, pemohon akan langsung mendapat porsi antrean.

Jawa Pos mendapat jadwal layanan paspor pada 9 Agustus 2017 antara pukul 08.00-09.00. Namun, sebaiknya pemohon datang setengah jam sebelum jam layanan yang ditentukan.

Melalui aplikasi, pemilik akun bisa membuat antrean untuk maksimal empat orang yang memiliki hubungan kekerabatan. Baik orang tua, anak, maupun suami atau istri. Pada jam yang ditentukan, layanan akan berjalan manual. Mulai penyerahan berkas, wawancara, hingga pengambilan foto.

Ronny menuturkan, dia belum bisa memastikan kapan layanan tersbeut akan diterapkan di seluruh kantor layanan paspor.

’’Kita lihat dulu yang 26 ini, dari 125 (kantor layanan paspor), sambil menyiapkan yang lain,’’ lanjut mantan Kadivhumas Polri itu.

Sementara itu, Kabaghumas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno tidak menampik kemungkinan problem serupa layanan paspor online bisa muncul dalam layanan antrean online.

Yakni, pemohon fiktif yang hanya iseng memasukkan berkas. Namun, layanan tersebut diklaim lebih baik karena tidak akan membebani server.

’’Kalau sebelumnya, pemohon yang tidak jadi datang itu kan berkasnya sudah masuk. Karena tidak terproses, maka datanya tertahan di server dan itu membebani,’’ terangnya.

Berbeda halnya dengan antrean, karena tidak ada berkas yang diunggah ke server, maka tidak akan membebani.

Namun, dia berharap tidak ada pemohon yang hanya iseng karena itu bisa merugikan pengantre lainnya yang memang serius mengurus paspor. Sebab, mereka jadi bisa mendapatkan kuota pada hari yang diinginkan karena sudah dikavling pemohon fiktif.

’’Peristiwa fiktif memang tidak bisa dihindari. Tapi kalau kemudian servernya tidak terganggu, tidak masalah,’’ tambahnya. (byu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPHN Kemenkumham Elaborasikan Pasal-Pasal Kerukunan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler