Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun Digilir Tiga Pemuda

Rabu, 22 Maret 2017 – 08:58 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen

jpnn.com, PEKALONGAN - AB, 15, warga Kecamatan Doro, Talun, Pekalongan, diperkosa tiga pemuda di sebuah Gubug tepi Sungai Dusun Sisawah Desa Karangasem, Talun.

Sebelum melampiaskan aksi bejatnya, pelaku terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras (miras). Ironisnya, salah satu pelaku masih berusia 17 tahun.

BACA JUGA: Ayah Melaut, Abang Garap Adik Kandung hingga Hamil

Ketiga pelaku, Mutholib (23), Supriyanto (17), keduanya warga Dukuh Sisawah, Desa Karangasem Kecamatan Talun, dan satu rekannya Robihin (25), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Talun kini mendekam di penjara Polres Pekalongan.

Mereka ditangkap polisi setelah orang tua korban melapor atas perbuatan tersebut.

BACA JUGA: Dihamili Pacar, Siswi SMK Lapor Polisi

Pemerkosaan itu terjadi berawal ketika korban, Selasa (14/3) sekira pukul 17.30, diajak oleh ketiga pelaku. Setelah berada di tempat sepi, mereka mencekoki korban dengan minuman keras supaya mabuk.

Setelah mabuk, korban selanjutnya dibawa ke sebuah tempat di gubug tepi sungai di Dusun Sisawah Desa Karangasem, Kecamatan Talun. Di tempat tersebutlah, korban dicabuli dan disetubuhi oleh ketiga pemuda secara bergantian.

BACA JUGA: Perempuan Ini Dicegat di Jalan Lalu Dipaksa Begituan

Setelah korban sadarkan diri akhirnya diantarkan pulang ke rumahnya. Pihak keluarga yang mengetahui perbuatan itu, akhirnya langsung melaporkan ke Polres Pekalongan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti sepotong celana jeans, kaos lengan panjang putih, celana dalam wanita cokelat dan BH Putih.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya korban pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Menurutnya modus pelaku adalah membujuk korban untuk diajak keluar rumah dan dipaksa meminum-minuman keras.

"Korban saat ini masih syok dan sedangkan pelaku kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku dikenakan pasal 18 ayat 1 tentang perlindungan anak ancaman 5 sampai 15 tahun penjara" ujarnya.(yon)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Bocah sembari Merekamnya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler