jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly jadi bulan-bulanan alias di-bully di media sosial karena dianggap menjadi pihak yang bertanggung jawab atas lolosnya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Sebab, revisi UU KPK bisa menjadi pintu masuk untuk melemahkan lembaga anti-rasuah itu.
Yasonna pun berang karena dianggap meloloskan upaya pelemahan KPK. Menurutnya, usulan atas revisi UU KPK justru berasal dari DPR.
BACA JUGA: LPSK Siap Lindungi Pelapor Pengaturan Skor
"Saya koreksi dulu ya, jangan terus saya (dicerca) di medsos (media sosial, red). Aduh. Saya clear-kan, bukan semua undang-undang itu dari pemerintah. Tahun ini cuma sepuluh dari pemerintah, 27 dari DPR. Itu (revisi UU KPK, red) inisiatif DPR," katanya di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/6).
Menteri asal PDIP itu berulang kali menepis tudingan telah meloloskan upaya untuk merevisi UU KPK. Menurutnya, banyak pihak yang menyalah-artikan langkah Kementerian Hukum dan HAM.
BACA JUGA: Menteri Rini Dipolisikan, Kenapa Ya?
Yasonna menegaskan, pemerintah tidak bisa menolak usul inisiatif DPR terkait revisi UU KPK. Sebab, pemerintah hanya menyetujui usulan itu setelah DPR menyatakan siap menyelesaikan revisi dalam waktu dekat.
Saat ini, kata Yasonna, kementeriannya menunggu rancangan undang-undang (RUU) tentang revisi atas UU KPK dari DPR. Ia belum mengetahui secara rinci bagian dari UU yang akan direvisi.
BACA JUGA: Indriyanto Bantah Ruki Minta KPK Diberi Kewenangan SP3
"Jika paripurna setuju revisinya baru masuk ke presiden dan kemudian presiden mengirimkan menteri membahas bersama DPR. Di situ baru kami berdebat soal itu," tegas Yasonna.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kada Mundur Jelang Pilkada, Mendagri tak Bisa Halangi
Redaktur : Tim Redaksi