jpnn.com - JAKARTA - Sebuah lembaga kajian publik, Indonesia Club melaporkan Menteri BUMN Rini Soemarno ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (17/6). Pelaporan itu didasari keputusan Rini tentang pengembangan pusat data untuk e-government dan e-budgetting di Singapura melalui kerja sama PT Telkom dengan Singtel.
Direktur IC, Gigih Guntoro mengatakan, penempatan pusat data pemerintahan Indonesia di Singapura itu sama saja mengobral rahasia negara ke negara lain. "Menteri BUMN melalui dirut Telkom sengaja membuka data kita di luar negeri. Ini sangat sembrono, soal kerahasiaan negara," katanya di Bareskrim Polri, Rabu (17/6).
BACA JUGA: Indriyanto Bantah Ruki Minta KPK Diberi Kewenangan SP3
Menurutnya, keputusan Rini itu menjadikan Indonesia rawan disadap oleh negara lain. Gigih menegaskan, hal itu akan sangat berbahaya bagi pertahanan dan keamanan Indonesia.
Selain mengancam kedaulatan negara, lanjut Gigih, kerja sama Telkom dengan perusahaan pelat merah Singapura itu juga menabrak sejumlah aturan hukum. Antara lain Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Kada Mundur Jelang Pilkada, Mendagri tak Bisa Halangi
Gigih mencontohkan, dalam PP 82/2012 ditegaskan bahwa pembangunan pusat data harus di dalam negeri. Hal itu demi perlindungan data informasi dan penegakan hukum.
Karenanya, Gigih tak hanya melaporkan Rini. Terlapor lainnya adalah Direktur Utama PT Telkom Alex J. Sinaga.
BACA JUGA: Kapolri: Kenapa Ini Jadi Persoalan
"Memang kerja sama itu skemanya business to business (antar-perusahaan, red). Tapi banyak aturan yang ditabrak dari skema itu," ujar Gigih.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 828 Km Jalur Pantura tak Dilengkapi Drainase Memadai
Redaktur : Tim Redaksi