Diciduk Polisi Saat Asyik Ngopi di Warkop

Selasa, 22 Mei 2018 – 12:39 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, SIDOARJO - Polisi menangkap Aris Setiawan sebagai pengedar pil koplo.  Warga Desa Legok RT 4, RW 1, Gempol, Pasuruan, itu ditangkap saat asyik ngopi di warkop Desa Dukuhsari, Jabon.

Dari penangkapan itu, petugas menyita 10 butir pil koplo. Penangkapan Aris bermula ketika petugas berhasil mengamankan IA, pengguna pil koplo.

BACA JUGA: Jual Pil Koplo, Rian Ditangkap Polisi

Dia ditangkap di daerah Jabon. Dari tangannya, polisi mendapatkan barang bukti. Yakni, 10 butir pil koplo yang dibungkus kantong plastik. Pil itu berlogo Y.

Kapolsek Tanggulangin Kompol Sirdi menyatakan, IA lantas digelandang ke mapolsek.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Terjebak Tipuan Purel

Petugas melakukan pemeriksaan untuk mengorek informasi. Salah satunya, dari siapa dia mendapatkan barang haram tersebut.

''Dia bilang, barang itu dibeli dari Aris,'' paparnya.

BACA JUGA: Waspadalah! Pil Koplo Dibungkus Mirip Permen

Keduanya sering bertemu di Jabon. Tepatnya di Desa Dukuhsari. Transaksi dilangsungkan di warkop.

''Kami langsung mengintai warkop tersebut,'' jelasnya.

Pengintaian berlangsung tiga hari. Kemarin, target pun muncul pukul 21.00 ''Saat cangkruk langsung kami amankan,'' jelasnya.

Dalam penangkapan itu, tidak ada perlawanan. Petugas menggeledah saku celana Aris. Hasilnya, petugas menemukan 12 plastik.

Sepuluh plastik berisi 10 pil koplo merek Y. Dua plastik lain berisi plastik kecil.

''Plastik kecil digunakan pelaku untuk memisah pil sebelum dijual,'' paparnya. (aph/c15/ai/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepergok Bawa 71 Butir Pil Koplo di Bungkus Rokok


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pil koplo  

Terpopuler