Dicokok Dengan Barang Bukti Narkoba, Ini Hukuman yang Menanti

Selasa, 27 April 2021 – 21:59 WIB
Kedua tersangka WSW dan S bersama barang bukti ganja siap edar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (27/4/2021). Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dua orang pria berinisial WSW dan S ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur lantaran terlibat peredaran narkoba jenis ganja di kawasan Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan penangkapan berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut.

BACA JUGA: Irjen Toni: 2,9 Persen dari 9.861 Polisi Terlibat Narkoba, 33 PTDH

"Di sekitaran jalan Pisangan ada indikasi peredaran narkoba jenis ganja," kata Erwin di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (27/3).

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan tersangka berinisial WSW diamankan di kediamannya bersama barang bukti kurang lebih 7 Kg ganja yang siap edar. WSW mengaku kepada petugas barang haram tersebut didapat dari tersangka berinisial S.

BACA JUGA: TTS dan W Tergiur Upah Rp15 Juta, Kini Nasib Kurir Narkoba Ini Menyedihkan

"S berhasil diamankan di rest area Jalan Tol KM 71, Cilegon, Banten," lanjutnya.

Saat tersangka S diperiksa oleh petugas, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram yang disimpan di dashbord truk yang dikendarainya.

BACA JUGA: Polisi Temukan Narkoba di Kaus Kaki Bocah 2 Tahun, Tak Disangka, Ternyata

Kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 111 ayat 2, 112 ayat 1, 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (mcr8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler