jpnn.com, BIMA - Polisi meringkus dua orang terduga bandar sabu-sabu berinisial AK, 39, laki-laki dan HA, 32, perempuan, di halaman SPBU Penatoi Bima, Senin (26/4) sore.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono mengatakan, saat penangkapan, AK dan HA mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan sabu-sabu di kaus kaki bocah 2 tahun yang merupakan anak dari HA.
BACA JUGA: 6 Pasangan Bukan Muhrim Ngamar di Hotel Digerebek Polisi, Ada Tisu Magic, Hmmm
Dari dalam kaus kaki bocah itu, polisi mengamankan barang bukti lima lembar plastik klip bening sabu-sabu 3,45 gram.
Selain itu juga tim mengamankan HP, klip kosong hingga uang tunai Rp 2,5 juta di lokasi.
BACA JUGA: Ida dan Desi Ditodong Pakai Senjata Api, Uang Ratusan Juta Rupiah Digasak Perampok
“Tim juga berhasil mengamankan sembilan butir amunisi aktif dan satu unit mobil yang dipakai keduanya saat proses penangkapan,” ungkap Haryo, Selasa (27/4).
Diungkapkan pula ada tiga TKP penangkapan. Di lokasi pertama, tim tidak mendapatkan barang bukti serta tidak menemukan senjata api rakitan.
BACA JUGA: Ditinggal Salat Subuh, Nor Baiti Rahmah Ditemukan Tewas di Kamar, Kondisi Mengenaskan
Namun, pada lokasi kedua yakni di Kafe Ule Beach yang merupakan milik pelaku AK, ditemukan sembilan butir amunisi aktif tanpa senjata api rakitan.
“Kemudian di TKP ketiga yakni di ruangan Puma Sat Reskrim yang disaksikan para Polwan, menggeledah anaknya HA yang berusia 2 tahun, ditemukan lima paket sabu-sabu yang dibungkus plastik yang disimpan dalam kaus kaki yang digunakan anaknya,” bebernya.
Dari pengakuan anak tersebut, barang itu disimpan pelaku AK yang juga merupakan pamannya.
Kedua pelaku mengakui jika sabu-sabu tersebut merupakan milik mereka berdua yang baru saja dibeli secara patungan dari pelaku berinisial KOL yang kini dalam pengembangan polisi seharga Rp 7,5 juta.
BACA JUGA: Ditinggal Salat Subuh, Nor Baiti Rahmah Ditemukan Tewas di Kamar, Kondisi Mengenaskan
“Terduga pelaku AK ini merupakan salah satu target kami,” pungkasnya. (sal/radarlombok)
Redaktur & Reporter : Budi