BIREUEN- Sebagai penyedap rasa dan aroma, ganja termasuk salah satu bahan baku yang terkenalAtas dasar inilah menjadikan Alfian (33) dan Munardi (23), ingin mencampur barang haram tersebut ke dalam kuah gulai kambing
BACA JUGA: Siswa SMP Saling Bantu Perkosa ABG
Rencananya makanan itu akan disajikan, dalam acara kenduri massal di kampung halamanAlamak...keinginan tersebut kandas
BACA JUGA: Tas Dijambret, ATM Dikuras
Kedua warga Kecamatan Jeunib tersebut diringkus polisiBACA JUGA: Langgar Syariat, Kakek-Nenek Ditangkap Warga
Sebagai barang bukti, petugas menyita satu ons ganja kering, yang dibungkus dengan kertas semenAwalnya, para tersangka menaiki Supra X125 R BK 6190Mereka tak menduga adanya operasi lalu lintas, lantas terus melajuNamun setiba di depan komando Polsek Jeunbi, terlihat barikade polisiTak ingin tertangkap karena membawa barang haram, Alfian selaku pengemudi segera tancap gas
Melihat tindakan tersebut, pihak keamanan langsung mengejar dan berhasil membekuk mereka, di kawasan depan kantor camatPara tersangka pun digeledah dan sempat berkelit, namun tak bisa berkutik saat ganja ditemukan
Dalam interogasi aparat, Alfian mengaku membeli narkoba itu seharga Rp70 ribuIa memperolehnya dari seorang warga Kecamatan Peulimbang, berinisial Sp (40)Alasan membeli daun haram ini adalah, untuk penyedap rasa kuah gulai kambing, di acara kenduri massal kampung halamannya.
Terlepas apapun tujuan tersangka, Kapolres Bireuen AKBP H.R Dadik Junaedi S.H, melalui Kapolsek Jeunib AKP Djauhari Ahmad, mengaku tetap menahan Alfian dan MunardiTersangka dijerat Pasal 111 ayat 1, dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jeni tanamanAncaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahunAncaman pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(rah)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Dijambret Ditabrak Pula
Redaktur : Tim Redaksi