Dicokok, jadikan Ganja Penyedap Gulai Kambing

Senin, 21 Februari 2011 – 08:19 WIB

BIREUEN- Sebagai penyedap rasa dan aroma, ganja termasuk salah satu bahan baku yang terkenalAtas dasar inilah menjadikan Alfian (33) dan Munardi (23), ingin mencampur barang haram tersebut ke dalam kuah gulai kambing

BACA JUGA: Siswa SMP Saling Bantu Perkosa ABG

Rencananya makanan itu akan disajikan, dalam acara kenduri massal di kampung halaman


Alamak...keinginan tersebut kandas

BACA JUGA: Tas Dijambret, ATM Dikuras

Kedua warga Kecamatan Jeunib tersebut diringkus polisi
Mereka terjaring dalam razia gabungan Polres Bireuen, Minggu (20/2) dinihari

BACA JUGA: Langgar Syariat, Kakek-Nenek Ditangkap Warga

Sebagai barang bukti, petugas menyita satu ons ganja kering, yang dibungkus dengan kertas semen

Awalnya, para tersangka menaiki Supra X125 R BK 6190Mereka tak menduga adanya operasi lalu lintas, lantas terus melajuNamun setiba di depan komando Polsek Jeunbi, terlihat barikade polisiTak ingin tertangkap karena membawa barang haram, Alfian selaku pengemudi segera tancap gas

Melihat tindakan tersebut, pihak keamanan langsung mengejar dan berhasil membekuk mereka, di kawasan depan kantor camatPara tersangka pun digeledah dan sempat berkelit, namun tak bisa berkutik saat ganja ditemukan

Dalam interogasi aparat, Alfian mengaku membeli narkoba itu seharga Rp70 ribuIa memperolehnya dari seorang warga Kecamatan Peulimbang, berinisial Sp (40)Alasan membeli daun haram ini adalah, untuk penyedap rasa kuah gulai kambing, di acara kenduri massal kampung halamannya.

Terlepas apapun tujuan tersangka, Kapolres Bireuen AKBP H.R Dadik Junaedi S.H, melalui Kapolsek Jeunib AKP Djauhari Ahmad, mengaku tetap menahan Alfian dan MunardiTersangka dijerat Pasal 111 ayat 1, dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jeni tanamanAncaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahunAncaman pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(rah)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Dijambret Ditabrak Pula


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler