KPU Tolak 5 Bacaleg Eks Koruptor, Begini Reaksi KPK

Senin, 23 Juli 2018 – 14:20 WIB
Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan (KPU) telah mendiskualifikasi lima nama bakal calon legislatif (bacaleg) bekas narapidana korupsi.

Menanggapi itu, Ketua KPK Agus Rahardjo langsung memberikan apresiasi. Dia menyambut baik keputusan itu.

BACA JUGA: Gerindra Pasrahkan Nasib M Taufik ke MA

"Sangat bagus, anggota legislatif yang kualitasnya bagus harus dikedepankan," ujar Agus di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/7).

Menurut dia, lima bacaleg yang dikandaskan KPU adalah mereka yang gagal dalam hal integritas.

BACA JUGA: Golkar Kesulitan Coret Dua Caleg Mantan Napi Koruptor

Karena itu, menurut Agus, KPK juga satu suara jika nama-nama tersebut diganti.

Diketahui bahwa KPU mendiskualifikasi lima orang bacaleg DPR yang didaftarkan partai politik.

BACA JUGA: Ada Mantan Koruptor Mencoba Nyaleg Dari PPP

"Berdasarkan dokumen yang disampaikan partai politik, KPU menemukan lima bakal calon anggota legislatif yang pernah terkena tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Sabtu (21/7)

Namun, Arief tidak menyebut nama dan partai mana kelima Bacaleg tersebut. KPU juga memberi kesempatan pada partai terkait untuk mengganti bakal caleg tersebut selama masa perbaikan, yakni 22-31 Juli 2018. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Jangan Daftarkan Bacaleg yang Terlibat Tiga Pidana


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler