Ada 713 Bacaleg di Kota Bekasi

Minggu, 22 Juli 2018 – 11:40 WIB
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 713 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 16 partai politik, mendaftar ke KPU Kota Bekasi untuk menjadi anggota DPRD setempat pada 2019 mendatang.

Mereka sudah mendaftar sejak dibukanya pendaftaran pada 4 Juli hingga 17 Juli 2018 lalu.

BACA JUGA: KPUD Coret Bacaleg Mantan Napi Korupsi

Komisioner KPU Kota Bekasi Kanti Prayogo mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi data bacaleg.

“Jadi mereka sudah daftar, datanya kami verifikasi. Bagi yang tidak terverifikasi atau belum lengkap, kami akan kembalikan untuk bisa dilengkapi. Nanti pada 22 Juli akan kami umumkan,” ujar Kanti saat ditemui, Jumat (20/7).

BACA JUGA: PAN: Sangat Mengerikan Jika Caleg Bisa Dibeli

Dia menjelaskan, para bacaleg yang tidak terverifikasi bakal diberikan waktu perbaikan mulai 22 hingga 31 juli 2018.

“Mereka (bacaleg) yang belum terverifikasi bisa memperbaiki atau bisa mengajukan bacaleg pengganti,” ucapnya.

BACA JUGA: Perindo Tak Silau Oleh Nama Besar

Kemudian, mereka harus mengembalikan berkas perbaikan pada 1-7 Agustus 2018. Setelah itu pada 12-14 Agustus 2018, KPU akan menyusun daftar calon sementara dan untuk kemudian diumumkan.

Sebelum ditetapkan, KPU akan menggelar rapat untuk meminta tanggapan dan masukan partai politik maupun masyarakat pada 22-28 Agustus.

Kemudian, penyampaian klarifikasi parpol kepada KPU Kota Bekasi pada 29-31 Agustus, dan pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September, untuk kemudian ditetapkan sebagai caleg.

“Nanti ada tanggapan masyarakat dan kemudian parpol menjawab, kemudian setelah itu baru ditetapkan calon tetap. Kalau sudah ada daftar calon tetap baru bisa dimulai masa kampanye,” jelasnya.(kub/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Incar Kursi Senayan, Milly Ratudian Siap Membawa Perubahan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler