Jaksa juga Bidik Al Amien Sebagai Pemeras

Selasa, 26 Agustus 2008 – 18:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Jika selama ini publik hanya tahu Al Amin Nur Nasution terbelit kasus suap alih fungsi hutan Bintan dan Tanjung Api-api, ternyata di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terungkap suami pedangdut Kristina itu juga terbelit kasus pemerasan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Suwarji, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Selasa (26/8), memaparkan, Al Amien didakwa melakukan tindak pemerasan kepada PT Almega Geosystem sebesar Rp1,2 miliar pada Januari 2008 dan PT Data Script sebesar Rp286 juta pada Feburuari 2008 untuk pengadaan GPS (Global Positioning System) Geodetik, GPS Handled, dan Total Station pada Departemen Kehutanan.

Al Amien didakwa Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta Rp 1 miliar.

Jaksa berkumis itu menguraikan, pada November 2007 suami pedangdut Kristina itu meminta Eko Widjajanto selaku ketua pengadaan GPS pada Dephut dan Amien Tjahjono dari perusahaan PT Almega Geosystem selaku distributor tunggal produk LEICA untuk bertemu di Restoran Bebek Bali Senayan, Jakarta

Dalam pertemuan itu politisi PPP tersebut meminta kepada Eko untuk memenangkan PT Almega dalam proses tender pengadaan GPS di Dephut

BACA JUGA: Antonio Mengaku Setor Rp. 2,5 M ke DPR

Atas usahanya membantu PT Almega Geosystem, Al Amien meminta kepada Amien Tjahjono memberi komisi sebesar 20 % dari nilai pembayaran.

"Namun ketika Al Amien mengetahui bahwa PT Data Script sebagai pemenang lelang, Al Amien memarahi Eko karena tidak memenangkan PT Almega Geosystem," papar Suwarji.

Tentang menangnya PT Data Script dalam proses tender itu Eko menjelaskan bahwa rekanan Dephut itu juga menawarkan produk LEICA dari PT Almega Geosystem

Tak berhenti disitu, Al Amin justru menyuruh Eko agar meminta PT Data Script memberikan setoran komisi sebesar 5,5 % dari nilai pembayaran.

Dalam dakwaan itu juga terungkap, Al Amien mengancam Ali Irsyad selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk tidak menandatangani kontrak jika permintaan komisi tersebut tidak dipenuhi

BACA JUGA: Kocok Ulang DPD Memperlemah Kinerja

BACA JUGA: Dafter Caleg PDS Oke

Al Amien mengancam akan mempermasalahkan tender pengadaan GPS itu di DPR karena hanya menerima pembayaran komisi sebesar 3% dari PT Data Script.(ara/JPNN)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temuan BPK Target KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler