BACA JUGA: Awas, Banyak Obat Tradisional Berbahaya Beredar di Kalteng
Nelson menjadi terdakwa dalam perkara penyimpangan dana Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) UNG 2007.Selain, dalam persidangan yang digelar, Selasa (24/8) Nelson juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp935,665 juta
Berkas tuntutan setebal lebih 100 halaman itu dibacakan JPU Lukman SH, Mulyadi SH dan Dedi W Atabay SH MH
BACA JUGA: Polda Riau Turunkan 786 Personil
Dalam tuntutan tersebut jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan "tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut" sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1),(2) dan (3) UU No.31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPUsai persidangan terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Ismail Pelu,SH mengatakan bahwa dirinya bukanlah koruptor, karena yang dilakukannya dan diberikan sudah sesuai dengan pedoman dari PMPTK yang memberikan pekerjaan
BACA JUGA: Data Honorer jadi CPNS Dimanipulasi
"Yang saya berikan kepada orang lain sesuai dengan haknya, serta yang saya terima juga sesuai dengan hak saya," ujar NelsonIa juga menambahkan bahwa kegiatan PLPG lalu berlangsung sukses"Hal tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan, oleh karena itu saya berdoa semoga Pengadilan benar-benar mewujudkan kebenaran dan keadilan, itulah yang kita harapkan disini," terang Nelson
Rencananya selain pledoi yang nanti akan disampaikan oleh PH, terdakwa juga akan menyampaikan sendiri nota pembelaan atas tuntutan JPU"Saya nanti juga akan menyampaikan pembelaan sendiri, karena yang tahu diri saya adalah saya sendiri, di samping juga pembelaan dari PH," tutup Nelson.(tr-10/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Gugatan Incumbent Bombana Disidang MK
Redaktur : Tim Redaksi