Hari Ini Gugatan Incumbent Bombana Disidang MK

Rabu, 25 Agustus 2010 – 03:03 WIB
JAKARTA – Gugatan Pilkada pasangan Atikurahman -Hasmin (AMIN) kabupaten Bombana  menurut rencana akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (25/8)Sedianya persidangan sudah digelar kemarin.Hakim konstitusi, M Akil Mochtar bersama dengan dua hakim panelis, Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim memutuskan sidang kembali akan digelar hari ini, Rabu (25/8) pukul 09.00 WIB.

Penundaan sidang itu dilakukan atas permintaan dari kubu Pasangan AAMIN selaku pihak pemohon

BACA JUGA: 25 Saksi Kompak Sudutkan VL

Tim Kuasa hukum AMIN meminta waktu untuk melengkapi materi tambahan yang akan dimasukkan dalam gugatan perkara No 152/PHPU.D-VIII/2010 dengan agenda pemeriksaan perkara.

Ketua KPU Bombana Alpian yang sudah menerima berkas yang diperkarakan AMIN mengatakan siap menghadapi gugatan itu
Kata dia, pihaknya sudah menyelenggarakan Pemilukada sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan tetap netral dan independen

BACA JUGA: Puluhan Guru Keracunan Saat Pelatihan

“Kami sudah persiapkan,” kata Alpian usai mengikuti sidang.

Kata Alpian, sala satu yang menjadi materi gugatan pemohon adalah adanya penggelembungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK)
“ Tidak ada penggelembungan suara

BACA JUGA: Bolos, 56 PNS Terjaring Operasi GDN

Jadi ditingkat PPK itu tidak ada penghitungan suaraYang ada hanya rekapan suara yang berasal dari PPS,”ucapnya.

Sebagaimana diketahui pada Pemilukada Bombana diikuti oleh enam pasangan calonDalam rapat pleno, KPU memutuskan pasangan Tafdil-Masyura memperoleh suara tertinggi dengan 19.909 atau 26,7 persen dari 74.451 suara sahSubhan-Aziz 18.665 suara atau 25 persen, Atiku-Hasmin 15.866 suara atau 21,3 persen, Muhtar-Yani 12.943 suara dengan persentase 17,3Bustan-Rauf 5.655 suara atau 7,5 persen sedangkan pasangan yang terakhir adalah Syam Sahril-Mansur memperoleh suara 1.413 atau 2,2 persen.

Karena belum ada calon yang memperoleh suara 30 persen maka KPU memutuskan hanya dua pasangan calon yang bisa menjadi pesertaMasing-masing Tafdil-Masyura dan Subhan-AzizSementara pasangan Atiku-Hasmin yang merupakan calon incumben tersingkir diputaran pertama(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Medan Banyak Bercerai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler